Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPendidikan

Orang Tua Calon Siswa Pertanyakan Transparansi Seleksi Jalur Prestasi PPDB SMPN 1 Gunung Putri

×

Orang Tua Calon Siswa Pertanyakan Transparansi Seleksi Jalur Prestasi PPDB SMPN 1 Gunung Putri

Sebarkan artikel ini

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMP Negeri 1 Gunung Putri menuai pertanyaan dari salah satu orang tua calon siswa.

Ini terkait hasil seleksi jalur prestasi non-akademik, khususnya di bidang olahraga Karate, yang dinilai tidak mencerminkan proses penilaian yang adil dan transparan.

Menurut keterangan orang tua, awalnya ia berniat mendaftarkan anaknya melalui jalur zonasi domisili, namun karena jarak rumah ke sekolah cukup jauh.

Akhirnya ia memutuskan untuk mengikuti jalur prestasi olahraga, mengingat anaknya telah mengukir prestasi tingkat nasional di cabang olahraga Karate, khususnya dalam nomor kata.

“Kami daftarkan lewat jalur prestasi karena anak saya punya sertifikat resmi dari kejuaraan nasional. Saat seleksi administrasi, piagam dan dokumen diakui pihak sekolah dan anak saya lolos tahap awal dengan peringkat 11 dari kuota 44,” jelas sang orang tua.

Namun, setelah tahap uji keterampilan dilakukan di sekolah, terjadi perubahan drastis. Peringkat sang anak justru hilang dari daftar sama sekali.

Padahal, menurut orang tua, anaknya menunjukkan performa baik saat tes. Bahkan, anak tersebut mampu menampilkan jurus hingga tingkat lima (kata lima), melebihi yang tertulis di piagam.

“Saat tes di sekolah, jurus yang diperagakan lancar, bahkan melampaui yang tertulis di piagam (kata tiga). Tapi saya heran, kok justru tidak lolos? Dari posisi peringkat 11 jadi nol. Seharusnya kalau pun ada perubahan, masih wajar kalau turun beberapa peringkat, tapi ini benar-benar hilang dari daftar,” ungkapnya dengan kecewa.

Lebih lanjut, orang tua mempertanyakan dasar penilaian uji keterampilan tersebut. Ia menilai bahwa anak-anak dengan prestasi yang belum sampai tingkat nasional justru ada yang lolos, sedangkan anaknya yang telah memiliki rekam jejak nasional justru tidak mendapat tempat.

“Kalau prestasi anak saya tidak mumpuni, saya bisa terima. Tapi ini piagam lengkap, tes lancar, dan prestasi sudah nasional. Saya hanya minta penjelasan, apa indikator penilaiannya. Kenapa bisa dari 11 hilang jadi nol?”

Orang tua tersebut berharap ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah atau panitia PPDB, khususnya terkait mekanisme penilaian uji keterampilan. Ia menilai keterbukaan sangat penting untuk menjamin akuntabilitas proses seleksi, agar tidak ada kesan ketidakadilan dan agar kepercayaan masyarakat terhadap jalur prestasi tetap terjaga.

Menanggapi adanya keluhan masyarakat terkait penerimaan jalur prestasi di SMPN 1 Gunung Putri, Kepala Sekolah, Omay Komara menegaskan, bahwa pembahasan ini tidak hanya menyangkut satu bidang seperti Karate saja.

“Saya tidak ingin membahas hal-hal yang bersifat personal atau keluhan individu tertentu. Fokus kita di sini adalah menjelaskan secara umum dan menyeluruh bagaimana mekanisme jalur prestasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sesuai regulasi yang berlaku,” ungkapnya.

Selanjutnya Ia mengatakan, sesuai ketentuan yang tercantum dalam regulasi PPDB, jalur prestasi mewajibkan adanya bukti atau dokumentasi resmi atas pencapaian prestasi peserta didik.

Prestasi tersebut bisa dalam berbagai bidang, seperti seni, olahraga, akademik, keagamaan, maupun kepramukaan, dan dapat diperoleh di tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Nasional.

“Bukti prestasi tersebut dapat berupa piagam penghargaan, sertifikat, atau medali, yang kemudian menjadi salah satu poin pertimbangan dalam proses seleksi. Namun, tidak berhenti sampai di situ. Peserta yang mendaftar melalui jalur prestasi juga wajib mengikuti uji keterampilan, yang bertujuan untuk melihat sejauh mana kemampuan nyata mereka di bidang yang diklaim sebagai keahliannya,” ujarnya.

Uji keterampilan ini dilaksanakan oleh penguji yang kompeten di bidangnya masing-masing, seperti guru olahraga, guru seni, guru agama, dan lainnya.

Para penguji tersebut telah kami arahkan agar menyusun instrumen penilaian yang objektif dan sesuai dengan standar, sehingga hasil tes benar-benar mencerminkan keterampilan peserta secara aktual.

“Terkait keabsahan dokumen prestasi, kami sebagai panitia tetap melakukan verifikasi. Meski kami tidak bisa memastikan langsung kebenaran seluruh isi dokumen, kami mengacu pada legalitas dokumen tersebut, yakni apakah piagam atau sertifikat sudah dilegalisasi oleh penyelenggara resmi seperti Dinas Pendidikan, Dispora, Kemenpora, atau lembaga resmi lainnya,” ucap Omay Komara

Dalam konteks sistem PPDB online, sekolah berkewajiban mengunggah dokumen yang diberikan oleh calon peserta didik. Keaslian dan validitas tetap menjadi tanggung jawab penyelenggara kegiatan.

Sementara sekolah bertugas memastikan kelengkapan administrasi dan melaksanakan uji keterampilan dengan adil dan profesional. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *