BOGORUPDATE.COM – Jika Anda termasuk pengguna Facebook, Anda pasti ingat ketika platform mulai menandai Anda di foto pada tahun 2011?
Itu adalah tahun ketika perusahaan mulai menguji software pengenalan wajah mereka tetapi tanpa persetujuan penggunanya.
Tak lama setelah itu, muncul sebuah gugatan yang mempermasalahkan praktik Facebook itu dan sengketa hukum secara resmi dimulai pada tahun 2015.
Kasus kemudian diangkat ke gugatan class action dan Facebook cukup yakin ia tidak melakukan kesalahan apa pun dan siap untuk membela diri.
Namun, tampaknya semuanya telah berubah dan sekarang siap untuk menerima denda $550 juta atau sekitar Rp7,5 triliun dan siap membayar kelompok penggugat dari Illinois yang awalnya memulai kasus ini.
Menurut juru bicara Facebook, perusahaan ingin bergerak cepat mengatasi masalah ini karena itu adalah kepentingan terbaik perusahaan dan pemegang saham.
Sejak 2011, Facebook mulai meminta izin kepada pengguna untuk menggunakan software pengenal wajah. (Selular.id)
Editor : Endi