Cibinong, BogorUpdate.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ummi Wahyuni secara resmi banding administratif ke Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Senin (6/1/24).
Ummi Wahyuni mengajukan banding itu melalui pengacara dari kantor hukum Fitriadi dan Permana Lawyers setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menolak keberatan yang diajukan Ummi perihal putusan DKPP yang dinilai bersifat final dan mengikat.
Pengacara hukum Fitriadi dan Permana Lawyers, Geri Permana mengatakan bahwa alasan DKPP menggunakan frasa final dan mengikat untuk menolak keberatan tidak relevan yang seharusnya sejak adanya putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021.
“Frasa final dan mengikat yang ada di dalam Pasal 458 ayat 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai putusan DKPP merupakan keputusan TUN yang konkret, individual, dan final,” ujar Geri Fermana.
Menurut Geri, DKPP seharusnya bisa membaca dan memahami dengan baik isi putusan MK sebelum memberikan jawaban terhadap keberatan yang diajukan untuk menghindari kekeliruan.
“Tentu kami sangat berharap kepada Presiden agar banding administratif yang kami ajukan ini dipertimbangkan dan dapat dikabulkan,” ucapnya.
“Namun bila banding administratif ini juga tidak dikabulkan, kami akan melakukan upaya hukum berikutnya berupa mengajukan gugatan di PTUN Jakarta,” tambahnya.
Sebelumnya, Ummi Wahyuni melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan keberatan administratif tertulis ke DKPP RI dan KPU RI terkait dengan pencopotan dirinya sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028. (Erwin)