HomeHukum & KriminalNasionalNews

Mangkir Lagi, Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Paksa 2 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo

Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. (Foto: Dok PMJ).

Nasional, BogorUpdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil paksa dua mantan anak buah terdakwa Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri, karena kembali mangkir dalam panggilan sebagai saksi perkara obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.

Adapun keduanya adalah Anggota Divisi Propam Polri, bernama Radite Hernawa dan Anggota Divisi Propam Polri, Agus Saripul Hidayat.

Pada sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kamis (24/11/22) hari ini, keduanya mangkir hingga batal diperiksa sebagai saksi. Atas ketidakhadiran dua saksi tersebut, penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat meminta kepada para saksi untuk dihadirkan secara paksa pada persidangan selanjutnya.

“Kalau panggilan, sudah dipanggil secara patut, sudah yang kedua kali kalau saya tidak salah, saya minta supaya panggilan paksa,” kata Henry Yosodiningrat di sidang di PN Jakarta Selatan.

“Tadi sudah diusulkan, penuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa,” jawab Hakim Ketua Ahmad Suhel.

“Itulah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya,” sambungnya.

Sementara itu, untuk saksi satunya lagi yang dipanggil seharusnya adalah Ketua RT 05 RW 01 di kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto tidak hadir. Ini dikarenakan kondisi kesehatan yang kurang baik. Sehingga dengan kondisi tersebut, JPU meminta izin kepada majelis hakim untuk hanya membacakan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Seno di persidangan. Sidang pun ditunda hingga kamis mendatang.

Exit mobile version