Warga Saudi Diancam Denda Rp35 Juta Jika Saksikan Al Jazeera

Update – RIYADH – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan yang melarang warganya untuk menyaksikan saluran televisi Qatar, menyusul krisis diplomatik antara kedua negara. Pelanggaran atas peraturan tersebut dapat dikenakan dalam jumlah besar.

Komisi Pariwisata dan Warisan Nasional Arab Saudi mengeluarkan peringatan denda sebesar 10 ribu riyal (sekira Rp35 juta) jika ada lokasi wisata yang tidak menyensor saluran televisi Qatar itu.

“Komisi tersebut menegaskan perlunya membatalkan sejumlah saluran media al-Jazeera di dalam akomodasi pariwisata,” demikian pengumuman komisi tersebut yang dikutip dari New Arab, Sabtu (10/6/2017).

Arab Saudi dan beberapa negara lain saat ini tengah terlibat dalam keributan diplomatik dengan Qatar. Riyadh menuduh Pemerintah Qatar memberikan dukungan kepada kelompok militan dan memutus hubungan diplomatik dengan Doha pada Senin, 5 Juni.

Bersama dengan Uni Emirat Arab, Bahrain dan Mesir, Arab Saudi melakukan blokade terhadap Qatar melalui sejumlah langkah termasuk pengusiran diplomat dan warga negara Qatar, pemblokiran wilayah udara, pemutusan jalur laut dan darat, bahkan embargo perbankan dan pos. Pemblokiran media menjadi langkah terbaru yang diambil Riyadh dalam pertikaian diplomatik ini.

 

sumber: okezone.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *