Tangkapan layar Satpol PP Kabupaten Bogor. (Foto: Instagram)
Cibinong, BogorUpdate.com – Petugas Tindak Internal (PTI) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor telah memberhentikan 10 anggotanya dalam kurun waktu 8 bulan kebelakang.
Kepala Seksi Binmas dan PSDA Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi membenarkan bahwa 10 anggota tersebut dipecat dikarenakan telah melanggar surat perjanjian kontrak.
“Benar ada 10 anggota yang sudah dikeluarkan dari Satpol PP sejak awal tahun 2023 dan 10 anggota tersebut berstatus non ASN (Aparatur Sipil Negara),” katanya kepada Wartawan, Selasa (29/8/23).
Ia mengungkapkan pelanggaran surat perjanjian kontrak tersebut terdiri dari pelanggaran disipliner dan pelanggaran atitude.
“10 orang itu termasuk 5 orang yang dikeluarkan kemarin, ada yang kaitan disipliner dan ada kaitan yang menyangkut masalah atitude. Karena memang sebelum-sebelumnya yang melanggar disipliner,” ungkapnya.
Dirinya menghimbau agar para petugas untuk tertib dalam aturan terutama saat ini Satpol PP Kabupaten Bogor rutin mengadakan PDAD (Penyelenggaraan Disipilin Aparatur Daerah).
“Kami dari Satpol PP rutin mengadakan kegiatan PDAD, jadi para anggota dilarang berleha-leha dan keluar saat jam kerja karena telah melanggar kode etik saat perjanjian kontrak,” imbaunya.
Serta dirinya juga meminta untuk mengikuti aturan jam berlaku terutama kepada seluruh pegawai ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
“Kami sering menggelar razia diwilayah Cibinong Raya, pada saat jam kerja. Dan banyak juga ditemukan para pegawai yang keluar saat jam kerja, makanya saya himbau kepada para seluruh ASN pemerintah daerah Kabupaten Bogor untuk mengikuti aturan jam berlaku,” tukasnya.