Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Kurun Waktu 2 Pekan, Satres Narkoba Polres Bogor Berhasil Amankan 21 Bandar Narkoba dan Obat Keras

Cibinong, BogorUpdate.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bogor, berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas dalam kurun waktu 2 minggu. Selain di Kabupaten Bogor juga ada bandar narkotika yang diamankan di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kasat Res Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono menagatakan, untuk barang bukti, narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 599 gram, jenis ganja 117 gram dan untuk psikotrapika. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti obat golongan G sebanyak 5.489 butir, yang terdiri dari tramadol, hexymer dan trihexyphenidil.

“Dalam kurun waktu dua minggu kami mengamankan 21 tersangka bandar dan pengedar narkotika dan psikotapika, dari 18 perkara,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/11/23).

Menurut Nur, 21 tersangka bandar dan pengedar narkotika dan psikotapika mayoritas diamankan di Kabupaten Bogor. Satu orang diantaranya diamankan di Kota Tangerang Selatan, hasil dari pengembangan perkara sebelumnya.

“Melihat jumlah barang bukti yang diamankan, setidaknya kami mengamankan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan jumlah sekitar 6.300 jiwa,” paparnya.

Lanjut lulusan Alumni Akpol Tahun 2012 yang baru dilantik sebagai Kasat Res Narkoba Polres Bogor, bahwa pengedar narkotika dijerat dengan Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 20 tahun dan sanksi denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar

“Selain itu, untuk jajaran Sat Res Narkoba Polres Bogor, juga mengamankan 800 botol minuman keras golongan A, B dan C. Dimana dijual di toko-toko yang tidak memiliki izin edar,” tukasnya.

Exit mobile version