KNPI Kemang OTT Pelaku Pembuang Sampah Liar di Jalan Jampang, Pelaku Ngaku Diperintah RT

Terduga pelaku pembuang sampah liar di jalan jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, saat terkena OTT oleh KNPI Kemang. IST

Kemang, BogorUpdate.com – Pelaku pembuang di Jalan Raya Jampang, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggota KNPI Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Selasa (25/6/2024) malam.

Wakil Ketua Bidang Hukum KNPI Kecamatan Kemang, mengatakan, saat dirinya melintas di jalan raya Jampang melihat seorang pria menarik roda, sedang membawa sampah.

Kemudian dirinya langsung mengikuti dan benar pelaku membuang sampah dipinggir jalan.

“Kejadian Selasa (24/6/24) sekira pukul 00.10 wib. Saya langsung menghampiri  dan benar dia mebuang plastik-plastik yang berisi sampah,” ujar Zaki sapaan akrabnya yang juga putra asli Jampang kepada Wartawan, Rabu (26/6/2024).

Saat ditanya, kata Zaki, pelaku mengaku diperintah oleh oknum Ketua RT setempat untuk membuang sampah liar tersebut dipinggir jalan.

“Saya langsung menegur dan mempertanyakan ini sampah dari mana. Dan pelaku disuruh RT. Saya coba memberikan penjelasan tidak dibenarkan membuang sampah sembarangan,” kata Zaky.

Zaki menegaskan, jika perilaku pembuangan sampah liar ini tidak dibenarkan dan pelaku harus diberikan efek jera. Kesadaran akan kebersihan lingkungan harus menjadi tanggungjawab bersama, bukan mengandalkan satu pihak.

“Tetapi untuk menerapkan suatu perubahan harus melibatkan semua unsur masyarakat, keterbatasan akan tempat pembuangan. Terkhusus sampah rumah tangga ternyata menjadi sebab utama,” jelasnya.

Dia juga mengajak masyarakat agar ikut mengawasi dan menangkap pelaku pembuang sampah liar agar lingkungan di tetap indah dan warganya terhindar dari penyakit.

“Peduli untuk menjaga kebersihan wilayah berdampak besar untuk merawat lingkungan, agar tetap indah dan terhindar dari berbagai bentuk macam ancaman kepada masyarakat seperti terjangkit dari berbagai penyakait,” tutupnya. (Dyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *