Tanjungsari – Bogor Update
Telah terjadi putusnya jembatan Gantung obyek wisata penangkaran rusa yang menghubungkan desa Sirnarasa dan desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Senin (01/01/18) sore.
Kapolsek Tanjungsari Iptu Muhaimin mengatakan, telah terjadi musibah putusnya jembatan wisata penangkaran rusa yang menelan 33 korban jiwa.
“Sekitar pukul 15.15 WIB, telah putus Jembatan penangkaran Rusa, 28 luka ringan dan 5 luka berat,” ujarnya.
Lanjutnya, kejadian seluruh korban jiwa sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat di lokasi kejadian putusnya jembatan di objek wisata penangkaran rusa. evakuasi berlangsung dan berkoordinasi dengan unsur Muspika dengan membantu Evakuasi korban ke Puskesmas terdekat.
“Untuk yang luka ringan sementara masih di rawat di Puskesmas Tanjungsari, sedangkan yang luka berat di rujuk ke dua rumah sakit Medi Rosa Cibarusa Bekasi dan Rumah sakit permata Jonggol,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPD JPKP Kabupaten Bogor Fachry menghimbau, dengan adanya kasus kecelakaan di tempat destinasi wisata, pengelola wisata harus bertanggung jawab, semua itu ada aturannya didalam UU Keparawisataan.
“Para wisatawan itu, harus dijamin kenyamanan dan keselamatanya. Jika ada kasus kecelakaan jembatan putus seperti yang terjadi di Destinasi Objek Wisata Penangakaran rusa,” pungkasnya.
Dia menambahkan, ini bukan kejadian luar biasa (forcemejure), tapi kelalain oleh pihak pengelola, tidak melakukan pengawasan terhadap kualitas jembatan.
“Seharusnya ada aturan membatasi kapasitas orang yang melewati pada saat bersamaan dan untuk para korban, dan sudah jadi tanggung jawab pihak pengelola bila terjadi kecelakaan, sesuai UU yang berlaku, juga mengansuransikan setiap pengunjung masuk, didalam tiket masuknya,” tegasnya.
Diketahui, keamanan suatu destinasi kepariwisataan dari kecelakaan, berkaitan erat dengan hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang ada di dalamnya untuk menjaga kondisi agar tetap aman dan nyaman.
Hak wisatawan salah satunya adalah memperoleh perlindungan hukum dan kemananan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi (Pasal 20 huruf c dan f UU Kepariwisataan).
Sementara unsur kepolisian masih terus berkoordinasi dengan pihak pengelola Perum Perhutani (KRPH Cariu) Sampai saat ini seluruh korban jiwa atas putusnya jembatan objek wisata penangkaran rusa sudah dalam penanganan medis. (Rie)
Editor: Endi