Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Kepergok Warga, Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Jami Attawabin Rumpin Berhasil Digagalkan

×

Kepergok Warga, Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Jami Attawabin Rumpin Berhasil Digagalkan

Sebarkan artikel ini

Rumpin, BogorUpdate.com – Polsek Rumpin berhasil mengamankan pelaku Masjid Jami Attawabin, di Kampung Pagam RT 01/03, Desa Cibodas, , Kabupaten Bogor, Rabu (30/10/24) sekitar pukul 06.30 WIB.

, , menjelaskan bahwa awal mula pencurian itu terjadi, pada saat pelapor sedang berada dirumah mendapatkan informasi bahwa telah tertangkapnya pelaku maling kotak amal di masjid Jami Attawwabin.

“Kemudian pelapor berangkat dan sesampai di masjid dan diketahui dari Ahmad Saepudin bahwa 1 orang laki-laki, yang diamankan tersebut diduga pelaku terpergok di dalam masjid, sedang mencongkel dan merusak kotak amal dengan, menggunakan obeng, dengan kejadian itu masjid mengalami kerugian sebesar Rp1 juta rupiah,” ujarnya Kamis (31/10/24).

Suryono mengungkapkan, pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rumpin untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hasil Penyelidikan pemeriksaan Identitas Pelaku adalah SP (29) warga Kampung Gadog Sisi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Modus operandi pelaku melakukan pencuriang dengan cara merusak Keropak Masjid. Barang yang dicuri dan diamankan pihak Kepolisian yaitu, 1 buah Keropak Masjid berisi uang.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun penjara,” ungkapnya. (Dyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *