Rumpin, BogorUpdate.com – Polsek Rumpin berhasil mengamankan pelaku pencurian kotak amal Masjid Jami Attawabin, di Kampung Pagam RT 01/03, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Rabu (30/10/24) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolsek Rumpin, AKP Suyono, menjelaskan bahwa awal mula pencurian itu terjadi, pada saat pelapor sedang berada dirumah mendapatkan informasi bahwa telah tertangkapnya pelaku maling kotak amal di masjid Jami Attawwabin.
“Kemudian pelapor berangkat dan sesampai di masjid dan diketahui dari Ahmad Saepudin bahwa 1 orang laki-laki, yang diamankan tersebut diduga pelaku terpergok di dalam masjid, sedang mencongkel dan merusak kotak amal dengan, menggunakan obeng, dengan kejadian itu masjid mengalami kerugian sebesar Rp1 juta rupiah,” ujarnya Kamis (31/10/24).
Suryono mengungkapkan, pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rumpin untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hasil Penyelidikan pemeriksaan Identitas Pelaku adalah SP (29) warga Kampung Gadog Sisi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Modus operandi pelaku melakukan pencuriang dengan cara merusak Keropak Masjid. Barang yang dicuri dan diamankan pihak Kepolisian yaitu, 1 buah Keropak Masjid berisi uang.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun penjara,” ungkapnya. (Dyn)