Kemenhut Segel Aktivitas Tambang di Kawasan Hutan Lindung Gunung Pongkor 

Kawasan Gunung Pongkor ditertibkan Kemenhut. (Foto: Erwin)

Nanggung, BogorUpdate.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI memberikan plang pengawasan terhadap jalan tambang yang melanggar hutan lindung di Kawasan Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, pada Selasa, (18/3/25) kemarin.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, mengatakan bahwa pihaknya kembali melanjutkan kegiatan pengawasan terhadap beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane, salah satunya di wilayah kawasan Gunung Pongkor.

“Kami sekarang juga melakukan pengawasan kawasan hutan di DAS Cisadane, di sini ada kegiatan berupa jalan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha yang akan kita lihat perkembangan perizinannya yang dilakukan,” ujar Yazid Nurhuda kepada wartawan.

Dalam hal ini, menemukan ada sekitar 20 hektar yang sebagian dipergunakan untuk penempatan jalan tambang keliling dari kegiatan usaha tersebut. Sehingga, menyebabkan adanya peralihan fungsi kawasan hutan lindung dari yang sebenarnya.

“Ini berfungsi untuk penggunaan tata air, ini sesuai satgas kita yaitu penyelamatan kawasan hutan di daerah asli sungai,” ucapnya.

Kemudian, pihaknya akan berkomunikasi dengan pelaku usaha untuk identifikasi serta mengecek kembali segala persyaratan, perizinan apa saja yang sudah dilakukan kegiatan usaha tersebut.

“Jadi ada dua lokasi yg dilakukan oleh papan pengumuman ini di jalan ini dan di bawah itu. Yang jelas ini adalah kawasan hutan, setiap usaha atau kegiatan harus mempunyai izin dari kementerian kehutanan,” tuturnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan mengecek penggunaan jalan tersebut apakah sudah mempunyai izin dilengkapi dengan perizinan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Ya betul ini merupakan aktivitas tambang, untuk itu ini ada beberapa spot ada yang APL, kawasan hutan lindung, dan ada juga yang sudah mempunyai perizinan,” ungkapnya.

Adapun, jika nantinya terbukti melanggar pihaknya akan memberikan tiga instrumen sanksi berupa hukuman seperti sanksi administratif, pemulihan ekosistem hutan, hingga pidana.

“Nah nanti sanksi apa yang dilanggar itu sesuai dengan gradasi sanksi tersebut, kalo pelanggaran-pelanggaran administratif maka sanksi administratif yang akan diterapkan,” bebernya.

“Mudah-mudahan dengan adanya penyelamatan hutan lindung ini bisa mengurangi risiko atau potensi adanya bencana alam,” pungkasnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *