Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor. (Net)
Nasional, BogorUpdate.com
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor meminta masyarakat tidak membagikan zakat secara massal (kerumunan) tapi melalui BAZNAS atau LAZ.
Menurutnya, akan lebih baik jika zakat disalurkan melalui lembaga resmi yang kredibel, hal ini mengingat pandemi Covid-19 belum resmi dinyatakan usai, sehingga penerapan protokol kesehatan masih perlu dilakukan di tengah masyarakat.
“Sudah saatnya kebiasaan seperti itu ditinggalkan. Mari salurkan zakat melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional, red) atau LAZ (Lembaga Amil Zakat, red) yang telah memiliki izin operasional,” tegas Tarmizi, Kamis (7/4/22).
Tarmizi mengatakan, pembagian zakat secara massal akan memicu kekisruhan, bahkan berpotensi menyuburkan mental miskin masyarakat yang menggantungkan hidupnya hanya dari uluran tangan para muzaki.
“BAZNAS dan LAZ mempunyai mekanisme pendistribusian zakat, tidak hanya sekadar membagi sembako, melainkan juga adanya program pemberdayaan bagi para mustahik,” lanjutnya.
Tarmizi menambahkan, kewajiban membayar zakat bagi umat Islam merupakan cara untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang ekonomi.
“Apabila dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat dimaksimalkan, maka dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas,” tutupnya.