Klapanunggal, BogorUpdate.com – Pihak pelapor dugaan penganiayaan Anak seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang viral di media sosial (Medsos) berujung damai dan akan mengajukan Restorative Justice (RJ) di Polres Bogor.
Mekel Wahyudin pihak pelapor mengatakan, pihaknya sudah menyelasaikan secara kekeluargaan dan tidak ada usur kritik politik di media sosial (medsos) melaikan persoalan pribadi. Sehinga pihaknya akan mengajukan RJ ke Polres Bogor agar persoalan ini bisa terselaikan.
“Kami akan selesaikan secara musyawarah secepatnya dengan pihak terlapor,” ucap Mekel Wahyudin saat di temui awak media di rumahnya Sabtu (4//25).
Mekel juga meminta maaf kepada Kades Klapanunggal beserta warga karena membuat suasan menjadi tidak nyaman.
Ia juga tidak pernah memberikan surat kuasa pendamping hukum secara resmi guna melaporkan dugaan pengaaniyaan ke Polsek Klapanunggal beberapa hari yang lalu.
“Intinya masalah ini akan saya selesaikan secara kekeluargaan dengan pihak terlapor,” ungkapnya.
Sementara pihak terlapor Lutfi Rayi menyampaikan, atas nama pribadi perihal kejadian viral yang ramai dimedsos itu tidak benar adanya.
Tindakan yang ia lakukan itu, karena masalah pribadi tidak ada usur kritik politik. Serta sudah diselasikan secara musyawarah terhadap pihak terlapor.
“Saya juga meminta maaf kepada saudara Mekel beserta keluarganya, semoga ini menjadi pelajaran saya agar tidak melakukan tindakan serupa lagi,” pungkasnya. (Gus)