Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalPemerintahan

Kakan BPN: Data Tanah SHGB Mati

×

Kakan BPN: Data Tanah SHGB Mati

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Pertanahan Kab Bogor, Agustyarsyah.

CIBINONG – BOGORUDPATE

Pendataan tanah berstatus Seritifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Bukan hanya berstatus girik, puluhan hektar tanah di Kabupaten Bogor juga berstatus SHGB mati.

Kepala Kantor (Kakan) BPN Kabupaten Bogor, Agustyarsyah mengatakan, pihaknya melakukan pendataan terhadap tanah yang berstatus SHGB mati dalam program yang sedang gencar digulirkan saat ini.

“Kami lagi data tanah SHGB mati dalam proyek PTSL. Pada saat kami melakukan PTSL, pada saat itu juga kami mendata tanah-tanah yang statusnya SHGB seperti itu,” ujar Agus kepada BogorUpdate.com, Selasa (18/7/2017).

Ia menambahkan, pihaknya akan mengambil sikap terhadap tanah yang berstatus SHGB mati tersebut. “Begitu kami ketahui taha tersebut SHGBnya mati akan dilakukan langkah diregistrasi atau kembali ke pemiliki lama,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, di wilayah Bumi Tegar Beriman ini masih cukup tinggi permainan mafia pertanahan. “Mafia tanah bisa bermain karena belum mampu memberikan sertifikat teehadap masyarakat. Itu yang hari ini kami lakukan projek PTSL,” terangnya.

Bukan hanya itu, ia memaparkan, pihaknya juga lagi memanfaatkan perkembangan teknologi dilakukan dalam melakukan sertifikasi tanah. “Masih adanya kasus overlap sertifikat karena kami tidak mempunyai pemetaan yang baik. Sistem pemetaan itu lagi kami bangun secara digital,” paparnya. (Srl)

 

 

 

Editor: Effendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *