Home  

Jajaran Kelurahan Nanggewer Diminta Kembalikan Uang Pungli PTSL

Ilustrasi

CIBINONG – BOGORUPDATE
Mencuatnya, kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang disinyalir dilakukan segelintir oknum kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong, dengan mengutip ke setiap warganya dalam pembuatan Sertipikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program 3 Menteri. Antara lain, Menteri Desa Tertinggal, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, hingga kini terus menuai kontroversi

Pasalnya, hal itu memicu kegaduhan di tingkat Pemerintahan Kecamatan setempat, hingga mengumpulkan seluruh Lurah se-Kecamatan Cibinong usai apel pagi pada Senin (31/7/2017) kemarin.

Sekretaris Camat Cibinong, Andri Rahman membenarkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan seluruh lurah yang berjumlah 13 lurah di wilayah tempatnya bertugas itu. Kaitan dengan adanya dugaan pungutan yang dilakukan segelintir oknum keluran Nanggewer.

“Iya Kami di aparatur Kecamatan Cibinong bersama camat dan jajaran sudah mengumpulkan seluruh lurah diwilayahnya tersebut, terkait adanya dugaan itu,” kata Sekcam Andri saat ditemui BogorUpdate.com, Selasa (01/8/17).

Ia menambahkan, dimana saat pengumpulan seluruh Lurah termasuk pihak oknum Kelurahan yang bersangkutan di mintai penjelasan, dirinya mengaku sempat mempertanyakan.

“Saat ditanya langsung ke ibu Lurah itu, kalau lurah itu tidak mengakui. Namun berdasarkan data dan fakta yang dimiliki oleh media maka kami dari pihak Kecamatan meminta kepada lurah tersebut agar segera mengintruksikan bawahannya di tingkat RT dan RW untuk segera mengembalikan pungutan yang sudah terlanjur dipungut,” tegasnya.

Menurut dia, karena hal itu jelas-jelas tidak dibenarkan. Lantaran, belum adanya payung hukum (perbup Bogor) yang mengatur besaran pungutan yang sesuai diatur dari kesepakatan 3 Menteri.

Senada, Kasie Pemerintahan Kecamatan Cibinong, Suradi menyebut jika pihaknya sudah mengintruksikan berkali-kali kepada seluruh kelurahan agar tidak memungut apapun dari program nasional PTSL itu. Adapun, kutipan itu pihak kelurahan tidak dapat meminta terhadap warganya melebihi besaran biaya yang telah disepakati oleh tiga menteri tersebut.

“Kalau masih ada yang melakukan pungutan melebihi dari perbup dengan mengacu kesepakatan 3 menteri maka bersiap-siaplah berurusan dengan pihak penegak hukum. Karena sebelumnya jauh-jauh hari sudah mengingatkan secara rutin pada seluruh se-Kecamatan Cibinong ini pak,” ungkap Suradi ketua Koordinator pelaksana program PTSL kecamatan Cibinong. (Srl)

 

 

Editor: Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *