Klapanunggal, BogorUpdate.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menindak lanjuti penemuan adanya pencemaran limbah di Situ Rawa Jejed, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Dimana ditemukan Ikan yang mati mendadak.
Salah satu pabrik di Desa Kembang Kuning, Kecamatan klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang diduga membuang limbah ke Situ Rawa Jejed disidak Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bogor, pada Senin (21/4/25).
Sidak tersebut dilakukan usai ditemukannya beberapa dugaan pelanggaran dimana ditemukannya gudang atau drum oli yang termasuk limbah B3 yang seharusnya dimusnahkan melalui pengolahan limbah B3 berstandar.
Kepala Bidang Penegakkan Hukum (Gakkum) dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana membeberkan hasil sidaknya terkait adanya beberapa temuan.
Menurut Gantara Lenggana, pemasangan garis pengawasan itu dilakukan karena PT Dinito Jaya Sakti (DJS) diduga membuang limbah berupa serbuk (partikel) dari proses crusher plastik ke Setu Rawa Jejed.
“Hari ini kami bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Sub DAS Cileungsi melaksanakan pengawasan insidental terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kondisi Setu Rawa Jejed,” kata Gantara Lenggana kepada wartawan.
Gentara juga menuturkan pihaknya melakukan pengawasan meyeluruh mulai dari depan perusahaan dan keberbagai titik yang disinyalir menemukan ke tidak taatan.
Ia juga menyebut pihaknya telah mengambil sampel dan meminta dalam waktu 14 akan ada hasil dari uji sampel.
Sementara Senior Advisor PT Dinito Jaya Sakti, Estu Widodo menyampaikan pihaknya siap bekerja sama dengan Pemkab Bogor. PT Dinito Jaya Sakti yang beroperasi di wilayah Klapanunggal itu pun akan segera menindaklanjuti semua temuan DLH.
Sebelumnya, IPAL PT Dinito Jaya Sakti di Desa Kembang Kuning, Klapanunggal dipasang Garis Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) oleh DLH Kabupaten Bogor.
“Kami sudah langsung menindaklanjuti beberapa arahan di lapangan seperti penutupan saluran air yang terbuka dan akan terus melakukan pembenahan menyeluruh dalam waktu 14 hari sambil menunggu hasil uji laboratorium,” ucap Estu Widodo.
Selain itu, pihak Dinito Jaya Sakti yang mulai beroperasi sejak tahun 2009 mengakui adanya limbah cacah plastik atau diduga limbah berupa serbuk (partikel) dari proses crusher plastik ke Situ Rawa Jejed.
“Crusher itu belahan botol atau cacahan botol plastik dan cacahannya tercecer itu saya harus investigasi betul dan kemudian dan dipastikan itu tidak bisa lagi mencemari masyarakat,” tandasnya. (Gus)