Wawww, Kepala Bapenda Kota Bogor Kecilkan dan Ancam Wartawan Saat Konfirmasi

Foto kantor Bapenda kota Bogor

Kota Bogor – Bogor Update

Temuan dan informasi terkait laporan hasil pemeriksaan Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) merupakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diketahui masyarakat. Namun berbeda dengan cara pandang salah satu pejabat teras kota Bogor Saat ditemui diruangannya di gedung Bapenda, Jalan Pemuda No. 31, Kecamtan Tanah Sereal, Jumat (6/10/17) siang. Dia menghardik wartawan dengan nada tinggi bahkan miris sampai terlontar dari mulutnya berupa ancaman.

”Siapa kau, apa kau ini BPK!. Yang berhak konfirmasi kaitan informasi itu hanya BPK saja, mereka yang punya hak itu,” ujar Daud Nedo Darenoh dengan nada tinggi.

Masih belum puas dengan kata-kata bernada tinggi, dia mengancam wartawan dan akan melaporkan pada Dewan Pers. “Saya akan laporkan hal ini pada Dewan Pers. Saya hanya tunggu waktu pensiun lima bulan lagi, nanti sudah waktunya apa saja jadilah,” ujarnya sambil masuk lift.

Kejadian itu tidak hanya disaksikan oleh staf-stafnya, bahkan satu mahasiswa universitas pakuan (UNPAK) yang sedang magang disana turut menyaksikan peristiwa itu .

Mirisnya mahasiswa Unpak tersebut menyayangkan sikap tempramental yang ditunjukkan oleh kepala Bapenda kota Bogor Daud Dareno. Seharusnya memberikan contoh bagaimana sikap yang baik bukan mempertontonkan kepada staf-stafnya yang turut menyaksikan kejadian tidak mengenakkan terhadap wartawan yang hendak konfirmasi.

“Tidak etis saja jika ada seorang pejabat seperti itu, ngeri saya saat pejabat tersebut mengeluarkan kata-kata yang tidak baik, bahkan mengarah ke bentuk ancaman,” ujar mahasiswa Unpak Fakultas Hukum semester 7 yang namanya enggan dipublikasikan.

Ia menambahkan, akan memberikan dukungan wartawan agar tetap konsisten dan tidak takut dalam melaksakan tugas dan fungsinya. “Saya salut, mas tenang tadi tidak ikut emosi, dan saya menjadi saksi peristiwa ini benar terjadi,” kata dia memberi dukungan.

Kejadian tersebut diatas berawal saat sekretaris forum GMCB (Gema Media Center Bogor) Agusbagja memberikan konfirmasi surat tertulis tanggal 4 Oktober 2017 lalu yang diterima, staf Daud Darenoh yaitu Barril, hal temuan BPKRI, nomor: 46.B/LHP/XVIII.BDG/07/2016. Dalam konfirmasi itu tertulis, adanya temuan hal 79, reklame yang telah terpasang namun dinyatakan BPKRI belum membayar pajak reklame sebesar Rp.459.934.201,- tertulis dihalaman 11, LHP tersebut selain itu terdapat beban bongkar DPA di dinas itu Rp.26.985.000,- dalam kaitan itu BPKRI menyataan adanya ketidak patuhan terhadap Perda No.4 tahun 2011 tentang reklame pasal 9 ayat (2) setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SKRD.Hal lain tidak sesuai dengan  PERDA no.1 tahun 2015, pasal 24,28, pasal 29 dan pasal 30 serta pasal 35.

Menurut Agusbagja, saat dimintai komentarnya, amat sangat menyayangkan sikap dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor tersebut dan meminta Walikota memberi sanksi dan teguran keras karena telah menciderai hukum dan undang-undang pokok pers.

“Saya amat menyayangkan peristiwa itu dan ini memperkuat adanya sinyalemen temuan BPKRI itu sesuatu yang amat mendasar hingga membuat jiwa seorang pejabat guncang dan tidak berpikir jernih. Saat dia mnegancam akan melaporkan wartawan pada Dewan pers justru ini akan menarik dirinya pada pusaran arus undang-undang pokok pers No.40 tahun 1999 dimana kebebasan pers dan jaminan perlindungan tupoksi wartawan ada disana. Selama etika dan tupoksi kami junjung, tentu ASN ini pun harus ditarik pada koridor hukum dan kewenangan atas sikap dan perbuatanya itu.

Masih lanjut Agusbagja, Negara ini Negara hukum bukan otoritas, lihat dan pahami uu.No 23 tahun 2014, pasal 35 tentang OTONOMI DAERAH, dimana penyelenggaraan pemerintah itu harus taat azas dan prinsip yakni taat tertib hukum dan kepastian hukum, kok seperti tidak paham atau buta undang-undang, kami memberi surat konfirmasi itu bukti kuat kami taat etika jurnalis tidak melawan satu pasalpun dari pokok pers,” tegas Agusbagja.

Kutipan dari sumber Dewan Pers, Agus Sudibyo, selaku ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan penegakan etika Dewan Pers menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah. menurutnya dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers, selain itu dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. (Rie)

 

 

Editor: Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Slot demo https://mooc.unesa.ac.id/usutoto-4d/ slot online slot online akurat77 Demo Slot Pg Toto 4D https://wiki.clovia.com/ Slot Gacor Gampang Maxwin Slot77 Daun77 Daun77 slot thailand Daun77 slot77 4d Usutoto situs slot gacor Usutoto Usutoto slot toto slot Daun77 Daun77 Daun77 Akurat77 Akurat77 Akurat77 Akurat77 MBAK4D MBAK4D DWV99 DWV138 DWVGAMING METTA4D MBAK4D MBAK4D MBAK4D METTA4D DWV99 DWV99 MBAK4D MBAK4D MBAK4D SLOT RAFFI AHMAD METTA4D https://aekbilah.tapselkab.go.id/toto4d/ https://aekbilah.tapselkab.go.id/spaceman/ METTA4D METTA4D METTA4D demo slot MBAK4D METTA4D MINI1221 https://www.concept2.cz/ https://berlindonerkebab.ca/ togel malaysia sabung ayam online tototogel slot88 MBAK4D MBAK4D DWV138 METTA4D