Foto RSUD Kota Bogor
Kota Bogor – Bogor Update
Setelah gagal lelang, anggaran untuk pembangunan RSUD Kota Bogor kembali dibahas, namu karena tak ada kesepakaran antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan DPRD akhirnya deadlock.
Finalisasi anggaran untuk proyek 300 kamar kelas tiga RSUD sebesar Rp72 miliar itu dedlock, karena mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 bahwa harus ada kesepakatan antara Wali Kota dan DPRD.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengatakan, harus ada kesepakatan antara Ketua DPRD dan Walikota baru bisa dianggarkan kembali sesuai Permendagri 86 2017 Pasal 343, ayat 1, 2, dan 3, dengan rekomendasi Komisi C.
“Anggaran pembangunan 300 kamar di RSUD tak tertera dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Sebab, RKPD 2018 telah selesai 31 Mei, sedangkan RSUD gagal lelang pada 21 Juli 2017,” kata Atty di Gedung DPRD Senin (06/11/17).
Menurut Atty, Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian RSUD menyebutkan bahwa rumah sakit pelat merah itu merupakan RS rujukan dari 18 RS yang ada di Kota Bogor.
“Jadi bila 18 RS itu kamarnya penuh, maka pasien akan dirujuk ke RSUD. Karena ruang rawat inapnya terbatas, terjadilah penumpukan di UGD. Akibatnya pasien tidak bisa dilayani maksimal,” ungkapnya.
Diakui Politisi PDI Perjuangan itu, bahwa berdasarkan hasil uji petik, RSUD sama sekali tak pernah menolak pasien. Walaupun ruang penuh, tim medis memberikan tindakan kepada pasien sebagai upaya penyelamatan pertama.
“Pasien dilayani di lantai sudut ruangan RSUD. Saya miris dan prihatin melihat itu dan itu dikarenakan keterbatasan tempat tidur dan ruangan,” ungkapnya.
Masih kata Atty, pihaknya berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang ada soal penganggaran pembangunan RSUD. Namun dewan akan memperjuangkan pembangunan tahap dua RSUD Rp72 miliar, karena masih bisa dengan APBD tahun 2018.
Untuk memasukan pembangunan 300 kamar RSUD diatas skala prioritas lanjut dia, caranya dengan memangkas atau rasionalisasi belanja tidak langsung.
“Disitu banyak program yang tidak terencana dan akhirnya menjadi silpa. Maka harusnya dibangun 300 kamar di RSUD Kota Bogor,” bebernya.
Atty juga meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas gagal lelangnya proyek tersebut. “Harus diusut, mungkin ada faktor lain yang menghambat,” katanya.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi D Adityawarman Adil, ia mengaku pihaknya menginginkan agar kegiatan pembangunan RSUD bisa berlanjut 2018. Sebab, Pemkot mempunyai tanggung jawab menyediakan fasilitas kesehatan aman terjangkau dan berkualitas.
“Kemarin sampai ada pelayanan di lantai, karena gagal lelang menjadi mundur. Maka kami akan terus berupaya mengawal anggaran itu dan dilelang kan tahun 2018,” ungkapnya.
Sementara Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor, Ardiansyah mengatakan, berdasarkan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016 lalu di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bogor. Hanya RSUD yang mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Padahal RSUD ini ibarat bayi baru lahir. Karena itu harusnya disuport dan dalam Perda pembentukan RSUD Kota Bogor, RSUD Kota Bogor adalah rumah sakit rujukan sehingga harus menyediakan kamar yang banyak. Saya setuju kalau dilanjutkan untuk pembangunan tahap dua RSUD,” tegasnya.
Sementara itu Kabag Adalbang pada Setdakot Bogor, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya siap melelangkan kembali pembangunan RSUD dengan metode pradipa, apabila anggarannya telah ditetapkan.
“Lelang tetap dilakukan tahun 2017, namun pengerjaan di tahun 2018,” ujarnya. (AS)
Editor: Tobing