Cibinong, BogorUpdate.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid buka suara usai dicap tidak serius menindaklanjuti persoalan PT Rainbow Indah Carpet di kawasan Sukaraja.
Hal itu bermula saat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana atau Ipeck melakukan sidak bersama jajarannya ke PT Rainbow beberapa waktu lalu.
Namun dari hasil sidaknya itu, Ipeck merasa kecewa atas langkah dari Satpol PP Kabupaten Bogor yang sampai saat ini tidak bergerak melakukan penyegelan dari banyaknya keluhan warga setempat.
Menanggapi hal itu, Cecep mengatakan bahwa dalam penyegelan suatu tempat ada aturannya dan tidak bisa asal di eksekusi.
“Ada miskomunikasi, yang namanya penyegelan itu tidak bisa sembarangan karena penyegelan itu produk hukum yang ada aturannya,” ujar Cecep Imam Nagarasid kepada wartawan, Jumat (28/2/25).
Menurut Cecep, penyegelan itu harus mengacu pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang mekanisme penertiban.
“Penyegelan ada tahapan yang harus kita lalui, bukan diindahkan. Jadi, semua yang dilakukan operasi langsung ke lapangan sidak oleh Komisi I dan III kita akan respon, tapi ketika diperintahkan penyegelan kita akan melakukan SOP,” ucapnya.
“Ada tahapan disitu seperti pendalaman, pengecekan, pendalaman kajian perizinan yang ada, baru kita menyegel,” sambungnya.
Cecep mengungkapkan, secepatnya akan kembali menjadwalkan ulang untuk datang ke PT Rainbow.
Mengingat, telah adanya bukti berupa surat dari Camat Sukaraja yang berisikan bahwa PT Rainbow menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban hingga berujung demo dari warga setempat.
“Dikunjungan berikutnya saya perintahkan Kabid Gakda, OPD terkait dengan Rainbow Carpet. Jadi, bisa menilai dan melihat pelanggaran apa yang terjadi di Rainbow Carpet,” tuturnya.
“Jadi bukan ditunda, tapi justru akan kita dalami lagi hanya waktu yang mungkin sekarang kita sinkronkan,” pungkasnya. (Erwin)