Citeureup, BogorUpdate.com – Pihak kepolisian bakal mendalami kepemilikan senjata airsoft gun yang digunakan oleh H (40) dalam memukul E (17) saat membangunkan sahur di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Minggu, (16/3/25).
Kapolsek Citeureup, AKP Ari Nugroho mengaku saat ini tengah mendalami akan legalitas kepemilikan airsoft gun tersebut.
“Akan diperiksa terkait kepemilikannya,” ujar AKP Ari Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (17/3/25).
Ari menyebut, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar penggunaan airsoft gun.
“Pelanggaran dong pelanggaran, ga boleh sembarangan,” ucapnya.
Menurut Ari, airsoft gun bisa digunakan hanya di tempat-tempat tertentu.
“Tidak bebas, harus ada aturannya. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan-kepentingan apalagi untuk menakut-nakuti,” tuturnya.
Akibat hal itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala dengan mengeluarkan darah yang cukup banyak usai dipukul oleh pelaku karena tidak terima dibangunkan sahur.
“Digetok pake airsoft gun (sehingga) luka robek di kepala. Untuk korban sendiri masih dirawat di rumah sakit,” pungkasnya. (Erwin)