Gunung Putri, BogorUpdate.com – Tokoh Masyarakat Kecamatan Gunung Putri, Acang Suryana mendesak PT Ferry Sonneville (FS) agar segera mengeluarkan tanah pribadi milik masyarakat yang masuk dalam Siteplan mereka.
Pasalnya, PT FS terbukti tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang ada dalam siteplan saat rapat bersama Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, pada Selasa (14/1/25) lalu.
“Kami mendesak PT FS segera mengeluarkan beberapa bidang tanah yang masuk dalam siteplan. Karena PT FS sudah terbukti tidak memiliki bukti kepemilihan lahan tersebut,” kata Acang Suryana kepada BogorUpdate.com, Kamis (16/1/25).
Apalagi, tegas pria yang karib disapa Acang ini, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor juga sudah memberikan tenggat waktu selama 2 Bulan agar tanah pribadi milik masyarskat yang masuk dalam siteplan itu segera dibebaskan.
“Bahwa di areal siteplan PT. FS banyak tanah tanah milik masyarakat yang sudah sertifikat nama pribadi dan yang belum di bebaskan harus di keluarkan dari siteplan. Mereka diberi waktu sampai Bulan maret 2025 oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Acang menjelaskan bahwa ada tiga bidang tanah yang bersengketa dan sudah memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap ingkrah, diantaranya tanah milik Hj. Komariah seluas 15.000 m2, Ibu Hj. Ani Sumarni seluas 2000 m2 dan Acang Suryana seluas 2500 m2 karena pihak PT FS kalah dalam persidangan.
“Jadi ketiga nama yang memiliki lahan dan masuk kedalam siteplan PT FS itu sudah memiliki kekuatah humum tetap. PT FS dinyatakan kalah dalam persidangan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Acang, ada juga tanah seluas 25 Hektar yang berstatus Girik juga dimasukan dalam siteplan PT FS. Padahal, mereka mengklain tanah tersebut hanya bermodalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) saja.
“Ada lagi tanah 25 hektar itu mereka hanya memiliki surat PPJB bukan SHM. Maka dari itu, tanah tersebut juga harus ikut dikeluarkan dalam siteplan,” bebernya.
Dia juga menuturkan bahwa tidak ada lagi alasan untuk PT FS mempertahankan lahan yang bukan miliknya. Apalagi, sudah sebanyak tiga kali rapat dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, mereka tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan surat tanah sesuai siteplan.
“Bahkan saat ini banyak sertifikat HGB sudah habis masa berlaku nya 1994 atas nama PT. IFI. Jadi, PT FS ini sudah tidak memiliki kekuatan hukum atau kepemilikan tanah yang sah,” tuturnya.