Terdakwa Kasus Koperasi KSB Dituntut 15 Tahun Penjara

Korban penyelewengan dana KSB menyaksikan langsung jalannya persidangan di PN Kota Bogor.

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penyelewengan dana nasabah Sejahtera Bersama (KSB) berinisial IS dan DZ dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda 10 miliar.

Hal itu terungkap saat adanya sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar itu juga mendapat respon dari korban penyelewengan dana KSB yang menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Koordinator Korban Nasabah KSB Andi Krimandayana mengungkapkan pihaknya menerima apapun tuntutan dari JPU terhadap kedua terdakwa yang merupakan direktur dan pengawas dari koperasi.

“Kedua terdakwa itu sudah layak dihukum setimpal atas perbuatannya penyelewengan dana nasabah hingga 8,6 Triliun Rupiah,” ungkapnya, Jumat (23/6/23).

Selanjutnya para korban penyelewengan dana nasabah KSB meminta agar majelis hakim juga melakukan penyitaan aset dari koperasi tersebut untuk membayar kerugian dari para korban yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Dari penelusuran pihaknya, KSB mempunyai properti yang telah diinventarisir berupa tanah dan bangunan termasuk kendaraan yang bisa menjadi salah satu solusi untuk membayar kerugian korban,” katanya.

Selanjutnya majelis hakim akan menggelar sidang lanjutan kasus penyelewengan dana KSB dengan agenda pembelaan dari terdakwa IS dan DZ tanggal 3 Juli mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *