Foto PDAM Tirta Kahuripan
BOGOR UPDATE
KABUPATEN BOGOR – Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, didapati data tambahan yang mana Perusahaan Air Swasta yang telah mempunyai 3000 pelanggan selama 10 tahun beroperasi, ternyata tidak memiliki ijin atau bodong.
Kabid Data dan Pengendalian pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Sony Dirgantara mengatakan PT Tirta Mutiara Makmur belum memiliki izin sistem penyediaan air minum (SPAM), saat dijumpai di ruangannya, Senin (28/8/17) kemarin.
Perusahaan Air Swasta Bodong tersebut jelas telah merugikan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor selama 10 tahun dan telah memiliki 3000 pelanggan. Bayangkan saja jika 3000 pelanggan dikalikan dua juta rupiah tiap pemasangan baru sehingga jika dijumlahkan bisa mencapai Miliaran rupiah pemkab Bogor kecolongan PAD.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Adang Suptandar kepada BogorUpdate.com (Grup KabarFaktual.com) beberapa waktu lalu, bahwa dirinya sudah memanggil pihak PDAM Tirta Kahuripan agar segera selesaikan permasalahan ini dengan awak media yang mendapat data dari hasil investigasi dilapangan, sehingga didapati adanya perusahaan swasta yang bodong mengelola mata air untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Lain hal bahasa dari Humas PDAM Tirta Kahuripan Agus Riyanto ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa PT Tirta Mutiara Makmur yang memiliki pelanggan sendiri, bukan merupakan kewenangan PDAM Tirta Kahuripan melainkan kewenangan Pemkab Bogor. “PDAM Tirta Kahuripan tidak memiliki kewenangan itu, melainkan Pemkab Bogor,” ujar Agus.
Agus menerangkan, Perusahaan Air Minum (PAM) bodong tersebut menjalankan bisnis pelayanan air, dimana saat PDAM akan melakukan cangkupan pelayanan masyarakatnya menolak. “Jadi PDAM akan masuk ke wilayah itu masyarakatnya menolak,” ungkapnya.
Sementara Itu saksi berinisial K dari sumber dalam PDAM Tirta Kahuripan mengatakan bahwa sepengetahuan dia jaman Dirut lama Hadi Mulya Asmat, pernah bertemu dengan pemilik PT Tirta Mutiara Makmur yaitu Puja. Kedua belah pihak pernah saling bernegosiasi untuk serah terima pelanggan, namun urung terealisasi karena Puja meminta dengan nominal Miliaran rupiah yang tidak disanggupi pihak PDAM Tirta Kahuripan.
Diketahui, PT Tirta Mutiara Menekunin bisnis ini berlangsung selama 10 tahun dengan pelanggan SR mencapai angka 3000 di empat titik perumahan sekitar Tirta Alam Lestari di Kecamatan Ciomas Bogor.
Bahkan, perusahaan tersebut ditengarai tidak memiliki ijin SPAM dari pemerintah daerah. Anehnya, meski telah diketahui adanya perusahaan tersebut mendistribusikan air ke masyarakat, pihak PDAM Tirta Kahuripan malah terkesan tutup mata, dan melakukan pembiaran.
Agus beralasan, bahwa masuknya PT Tirta Mutiara Makmur melakukan pelayanan air, karena ketika PDAM akan melakukan cakupan pelayanan masyarakatnya menolak. “Jadi kronologis nya, waktu PDAM akan masuk ke wilayah itu masyarakatnya menolak,” ungkapnya.
Pemilik PT Tirta Mutiara Makmur Puja, ketika dikonfirmasi melalui telepon selular, perusahaan miliknya memiliki izin SPAM dari Pemkab Bogor. “Kami memiliki izin SPAM dari tahun 2005, dan sudah kami terus perpanjang, jadi mana mungkin sampai saat ini masih berlangsung managemen administrasi, kami tidak mungkin gegabah sampai tidak memiliki izin atau menabrak aturan, dan yang mengeluarkan badan perizinan terkait,” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa dari awal direksi PDAM Tirta Kahuripan telah mengetahui yang mana perusahaan yang didirikannya untuk memberikan pelayanan kepada warga di empat perumahan. “Tidak ada kerjasama dengan PDAM, tapi saling tahu, seperti halnya ini area saya, itu areanya PDAM,” tegasnya.
Direktur eksekutif Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmatullah mengatakan, sudah jelas perusahaan tersebut bodong dan mengangkangi peraturan yang ada di Pemkab Bogor, jadi secepatnya ditutup saja perusahaan tersebut.
Masih lanjutnya, iya sangat yakin bahwa ada dari beberapa elite, yang memback-up. “masa TKP daerah Ciomas tempat Bupati Bogor Nurhayanti berdomisili, sangat tidak mungkin Bupati tidak mengetahuinya, dan sebagai Kepala Daerah yang memiliki kebijakan diminta agar segera turun membenahi permasalahan terkait perusahaan bodong yang diduga telah membuat kerugian miliaran rupiah,” ujarnya kepada BogorUpdate.om.
Rahmatullah juga menegaskan, pihak yang berwajib diminta segera menyikapi PT. Tirta Mutiara Makmur yang jelas sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena perusahaan itu secara pribadi melayani pelanggan sebanyak 3000 pelanggan tanpa aturan dan tidak memiliki ijin, terlebih dari besaran pajak dan retribusi yang tidak disetorkanya pada Negara tanpa tercium penegak hukum.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pembatalan terhadap UU Nomor 7 tahun 2004 tentang SDA dan berlakunya kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Untuk mengisi kekosongan aturan, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Penguasaan Air serta PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM.
Dalam Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2016 tentang Dukungan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah dalam Kerjasama Penyelenggaraan SPAM. Peraturan ini, menjelaskan tentang kemungkinan kerja sama dengan swasta kalau PDAM tidak memiliki kemampuan untuk pengembangan, permen ini mengatur kerja sama dengan pihak swasta dengan syarat tertentu dan ketat.
Dalam pasal 4 ayat 7 Permen PUPR tersebut, swasta boleh membangun mulai dari air baku, produksi sampai distribusi utama. Namun untuk distribusi kepada masyarakat tetap dilakukan oleh BUMN atau BUMD.
Sesuai PERMEN PUPR. NOMOR 19/PRT/M/2016, Tentang Pemberian Dukungan Oleh Pemerintahan Pusat Dan /atau Pemerintahan Daerah Dalam Kerjasama Penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum, dimana pasal 4 ayat (1) Dalam hal BUMN atau BUMD tidak mampu membiayai kebutuhan penyelenggaraan SPAM dengan jaringan perpipaan di dalam maupun diluar pelayanan wilayah BUMN atau BUMD, dapat dilakukan Kerjasama SPAM dengan prinsip tertentu. Ayat (2) Kerjasama SPAM sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan atau Badan Usaha Swasta (BUS). Ayat (3) Badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :a. Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan tentang KPBU; dan b. BUS. Selain itu harus ada ijin yang dimiliki semisal :a. Surat Izin PengambilanAir (SIPA) dimiliki oleh BUMN atau BUMD; dan b.Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan dengan kerjasama. (Rie)
Editor: Tobing