Cibinong – Bogor Update
Sungguh luar biasa pola pikir pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor, dalam hal ini bupati selaku orang nomor satu di bumi Tegar Beriman dalam menyikapi izin keberadaan Rumah makan (RM) Kabayan yang tak kantongi izin alias bodong. Dimana, RM Kabayan yang berdiri diatas lahan aset pemda begitu bebasnya menjajakan dagangannya, Namun bupati seolah tak peduli mengenai perizinannya.
Menyikapi soal RM Kabayan yang bodong tersebut, Rahmatullah, Direktur eksekutif Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah angkat bicara. Menurut Rahmatullah bupati tebang pilih. Dirinya meminta agar ada tindakan tegas dari bupati.
“Bupati harus tegas dan jangan tebang pilih. Bangunan itu kan (Kabayan-red) berdiri diatas lahan aset pemda diantara bangunan perkantoran pemda dan berada di garis sepadan sungai. Jika melanggar ya bongkar dong!. Jangan ke PKL saja berani main bongkar, sementara ketika dihadapkan ke pengusaha berduit nyalinya hilang,” ujar Along sapaan akrabnya kepada Bogorupdate.com, kamis (14/12/17).
Along menambahkan, jika bupati tidak berani menutup dan membongkar RM Kabayan yang jelas-jelas bodong, maka patut dicurigai mengenai sistem sewa lahan antara pihak pemda dan RM Kabayan tersebut. Menurut Along, jika RM Kabayan terus berdiri tanpa kantongi izin, maka ada yang tidak beres didalam pemerintahan Nurhayanti selaku bupati, dengan kata lain “bupati akan tutup mata dan telinga” asal semua aman.
“Saya curiga ada yang tidak beres soal sewa lahan tersebut. Kalau RM Kabayan terus berdiri tanpa kantongi izin, maka bisa saya sebut dengan kata lain bupati akan tutup mata dan telinga selama semua rapi dan aman. Kasihan nasib rakyat kecil jika sistem pemerintahan terus begini, nyali nyata kebawah dan jinak ketika menghasilkan,” pungkasnya.
Terpisah, Irman Nurcahyan, wakil ketua komisi I DPRD kabupaten Bogor meminta agar Satpol PP segera membongkar RM Kabayan jika benar tidak ada izinnya. “Saya minta itu (kabayan-red) dibongkar. Selain soal izin bahwa keberadaan RM kabayan tidak sesuai peruntukannya,” sebut Irman kepada Bogorupdate.com, kamis (17/12/17).
Pada pemberitaan sebelumnya, Sudah berdiri selama setahun lebih, Rumah Makan (RM) Kabayan di Jalan Raya Tegar Beriman, diduga kuat belum mengantongi sejumlah perizinan.
Berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, restoran branding masakan khas sunda (Kabayan-red), luput dari penindakan tegas pelanggaran peraturan daerah (Perda).
Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Dani Rahman mengatakan, izin dasar atas rumah makan yang berada di atas lahan pemerintah daerah tersebut masih belum diterbitkan.
“Izin Pemanfaatan Peruntukan Tanah (IPPT) RM Kabayan itu masih dalam pengkajian tim teknis. Intinya masih dalam proses alias belum kami terbitkan,” ujar Dani kepada Bogorupdate.com, Jumat (17/11/17).
Ia menambahkan, proses perizinan juga melibatkan instansi diluar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bogor.
“Karena itu ada Setu Citatah, proses penerbitan izin nantinya juga harus ada rekomendasi pemanfaatan sempadan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cisadane,” katanya.
Terpisah, Kasi Pemanfaatan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemanfaatan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, Eka Warto mengungkapkan, pihaknya belum menerima adanya permohonan Siteplan atas restoran yang keberadaannya tidak jauh dari pihaknya bekerja. “Belum ada permohonan yang masuk ke kami untuk pengajuan RM Kabayan itu,” terang Eka.
Senada, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Lita Ismu menjelaskan, pihaknya belum mengeluarkan produk untuk dasar penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) RM Kabayan.
“Kami belum keluarkan PDRT, kerena memang belum ada dasarnya (IPPT). Produk kami itu dikeluarkan ditengah jalan perizinan secara keseluruhan,” kata Lita.
Sementara itu, Kepala Cabang RM Kabayan, Gunawan memaparkan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti terkait perizinan. “Masalah izin itu yang mengetahui pusat alias RM Kabayan di Cibubur. Nanti saya tanyakan dulu,” papar Gunawan. (Red)
Editor: Endi