SIM Keliling Kabupaten Bogor Minggu 12 Januari 2025

Ilustrasi SIM keliling. (Net)

Kabupaten Bogor, BogorUpdate.com – Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), inilah lokasi dan jadwal layanan di Kabupaten Bogor, Minggu 12 Januari 2025.

Untuk layanan SIM Keliling pada hari Minggu 12 Januari 2025, berlokasi di halaman parkir MCD Dramaga, pelayanan mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
2. Membawa Fotocopy KTP 3 Lembar
3. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
4. Membawa Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *