Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Bogor Sampaikan Dua Pembahasan

Gedung DPRD kabupaten Bogor

Cibinong – BogorUpdate

Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti menghadiri sidang paripurna istimewa dengan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait penetapan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  tahun anggaran 2017 dan penyampaian perubahan program pembentukan Peraturan Daerah  Kabupaten Bogor tahun 2017, yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong pada, Senin (18/9/17).

Dalam sambutannya Bupati Bogor mengatakan sidang paripurna ini merupakan rangkaian dari sidang paripurna sebelumnya mengenai penyampaian nota keuangan dan rancangan Perda perubahan APBD tahun 2017 yang telah ditindaklanjuti dengan pembahasan secara intensif di tingkat komisi dan badan anggaran bersama dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah.

“Saya sampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang telah mengawal usulan dari masyarakat, terutama dalam penyediaan layanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pendapatan daerah secara keseluruhan pendapatan daerah setelah pembahasan direncanakan mengalami peningkatan sebesar 75,981 Milyar Rupiah atau naik 1,13 persen dari yang semula diusulkan sebesar 6,745 Trilyun Rupiah, sehingga total pendapatan daerah adalah sebesar 6,821 Trilyun Rupiah. Kenaikan tersebut bersumber dari peningkatan PAD khususnya pajak daerah serta lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa kurang salur dana bagi hasil pajak dari Provinsi Jawa Barat.

“Jika dibandingkan dengan APBD  murni tahun 2017, peningkatan pendapatan daerah yaitu sebesar 751,773 Milyar Rupiah setara dengan 12,38 persen dari yang semula ditargetkan sebesar 6, 70 Trilyun Rupiah,” ungkapnya.

Sedangkan menurut Bupati Bogor terkait belanja daerah setelah pembahasan perubahan APBD tahun 2017 ini, total belanja daerah mengalami kenaikan sebesar 75,981 Milyar Rupiah atau naik 1,03 persen dari belanja yang semula diusulkan sebesar 7, 348 Trilyun Rupiah sehingga total belanja daerah hasil pembahasan menjadi sebesar 7, 424 Trilyun Rupiah.

“Jika dibandingkan dengan belanja pada APBD murni tahun 2017 yang direncanakan sebesar 6,563 Trilyun Rupiah, maka total belanja daerah mengalami peningkatan sebesar 861,455 Milyar Rupiah atau naik 13,13 persen,” katanya.

selanjutnya, Bupati Bogor mengatakan sehubungan masih adanya Peraturan perundang-Undangan yang menjadi dasar materi penyusunan rancangan Peraturan Daerah yang belum terbit serta adanya tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu, Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan perubahan program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2017 prakarsa Pemerintah Kabupaten Bogor, menjadi sebagai berikut izin gangguan,perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum tirta kahuripan, perubahan atas Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Bogor tahun 2013-2018, Retribusi pengendalian menara telekomunikasi, penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk dan PT. Lembaga Keuangan Mikro Bogor Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi Kabupaten Bogor, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 29 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha,penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,retribusi pelayanan tera dan tera ulang,pencabutan peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor, pengelolaan barang milik daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018.

“Sementara itu, peraturan daerah prakarsa DPRD adalah tentang, pelestarian warisan budaya pencak silat cimande, penataan dan pemberdayaan kaki lima, penyelenggaraan jalan Kabupaten Bogor, revisi peraturan daerah tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan,” tandasnya. (Jis)

 

 

Editor: Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *