Sekda Burhanudin Diduga Keluarkan AJB Tanah Perhutani di Tanjungsari

Tanjungsari, Bogorupdate.com
Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Jonggol, lakukan penyegelan terhadap Lahan kavling PT. Panorama Nusa Property yang terletak di Desa Sukarasa, Tanjungsari, Kabupaten Bogor lantaran lahan yang dijual adalah milik Perhutani.

Dalam surat tersebut tertulis, berdasarkan hasil patroli pengamatan hutan tanggal 13 April 2021, di kawasan hutan perhutani petak 26a RPH Tinggarjaya BPKH Jonggol wilayah administratif Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor terdapat kegiatan perataan tanah untuk dibuat kavling.

Lebih lanjut, perhutani dengan pelayangan surat penghentian kegiatan pengolahan di kawasan hutan, menegaskan kepada PT. Panorama Nusa Property untuk menghentikan kegiatan tersebut. Dalam surat itu berbunyi. “Bersama ini kami ingatkan bahwa kegiatan saudara merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Sehubungan dengan hal tersebut agar saudara “MENGHENTIKAN” aktivitas/kegiatan di kawasan hutan petak 26a RPH Tinggarjaya BPKH Jonggol tanpa izin yang berwenang,” bunyi dalam surat penghentian kegiatan pengolahan di kawasan hutan tersebut.

Menurut Kabag TU BPKH jonggol Ali mengatakan, pihaknya membenarkan sudah melayangkan surat agar menghentikan kegiatan terhadap kavling PT. Panorama Nusa Property itu karena lahan yang digarapnya milik perhutani.

“Terkait surat penghentian kegiatan di Kecamatan Tanjungsari memang betul. Alasannya karena lahan yang sedang dilakukan cut and fil itu milik Perhutani. Makannya kami perintahkan agar dihentikan kegiatannya,” kata Ali saat ditemui di ruangan kerjanya beberapa waktu lalu kepada Bogorupdate.com.

Ali menambahkan, jika pihak perusahaan memiliki Surat Akte Jual Beli (AJB) patut dipertanyakan. Karena jika sudah masuk kedalam lahan perhutani tidak akan bisa menjadi Sertifikat di BPN. Menurutnya, saat ini BPN juga mempunyai peta yang sudah terintegrasi dengan Perhutani. “Jadi kalau ada lahan perhutani yang di klaim milik pribadi, ketika akan ditingkatkan menjadi Sertifikat itu tidak akan bisa,” jelasnya.

Dia menambahkan, bukan hanya satu hamparan lahan perhutani yang diklaim milik pribadi. Sesuai dengan data yang dimilikinya, pihak perhutani menemukan 2 bendel AJB yang lahannya adalah milik perhutani dan dipastikan semuanya ilegal. “Data di kita ada dua bendel tumpukan AJB dan semuanya mengklaim. Tapi lahannya milik perhutani, kalau memang betul itu tanah hak milik silahkan saja cek ke BPN,” katanya lagi.

Untuk diketahui, tanah milik perhutani itu memiliki surat AJB atas nama Dasuta Kartawidjaya sejak tahun 1994, bahkan dilengkapi dengan surat izin tinggal dan garap dari pihak intansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sedangkan AJB yang dikeluarkan tahun 2001 dengan luas lahan 2500 meter ditandatangani oleh Camat Cariu, Burhanudin yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait lahan perhutani dengan AJB yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin saat menjabat Camat Cariu tahun 2001 itu tidak merespon pertanyaan Bogorupdate.com.

 

(Jis/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *