Sukaraja – Bogor Update
Satuan polisi pamong praja (satpol PP) kabupaten Bogor pada, senin (27/11/17) menyita sejumlah barang dilokasi yang kerap dijadikan arena perjudian dan pesta miras, tepatnya di kolong jembatan Jalan alternatif Sentul, depan SMPN 2 Sukaraja, kabupaten Bogor. Hal ini dilakukan Satpol PP karena Menang dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Kabid Tibum pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan, penyitaan sejumlah barang yang dilakukan pihaknya tersebut didasari putusan PN Cibinong.
“Penyitaan barang yang kami lakukan di kolong jembatan Jalan Raya Alternatif Sentul tepatnya di depan SMPN 2 Sukaraja itu karena sudah menjalani sidang tipiring, dan memutuskan agar tempat tersebut dikosongkan, tapi pihak yang bersangkutan tidak mengindahkan,” ujar Ruslan kepada wartawan, Senin (27/11/17).
Ia menambahkan, tidak semua alat peraga kegiatan komersial ilegal diangkut pihaknya. “Dari empat hanya dua meja billiard, satu krat bir dan kartu remi,” tambahnya.
Ia menerangkan, pihaknya akan rutin melangsungkan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan di kolong jembatan dan kerap meresahkan masyarakat.
“Kami akan pantau lokasi itu. Jika masih dilakukan kegiatan, kita akan kembali memperkarakan itu untuk ditipiringkan. Putusan sidang tipiring bukan hanya sanksi denda maupun administratif tapi bisa sampai penjara,” terangnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, pihaknya juga telah memperkarakan kegiatan melanggar yang serupa di lokasi yang tidak jauh dari SMPN 2 Sukaraja. “Kolong jembatan lain di jalan serupa (Alternatif Sentul-red) ada kegiatan yang sama. Itu sedang proses tipiring di PN,” tandasnya. (EFT/DO)
Editor: Tobing