Kemang, BogorUpdate.com – Sekretaris Satpol PP, Anwar Anggana meminta Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Kemang untuk mendata bangunan tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya.
Pasalnya, bangunan THM yang kembali berdiri ini sudah pernah dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Bogor beberapa tahun lalu.
“Terkait masih adanya THM di wilayah Kecamatan Kemang, seperti diketahui beberapa tahun lalu pernah dibongkar, ya sekitar 3 tahun lalu,” kata Anwar kepada Wartawan, Sabtu (15/3/25).
Oleh karena itu, Anwar meminta kepada Pemcam Kemang mendata ulang bangunan tersebut dan disampaikan kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor untuk ditindak sesuai prosedur.
“Nanti saya minta pihak kecamatan untuk membuat surat kembali, surat ke Dinas DPKPP Kabupaten Bogor. Untuk dilakukan pendataan dan teguran sesuai prosedur,” ujar Anwar.
Setelah ada surat dari DPKPP, tegas Anwar, maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan tidak berizin ini.
“Nanti kami menunggu limpahan dari DPKPP. Kemudian kita akan eksekusi dan akan dibongkar kembali,” tegasnya.
Namun dia meminta agar ada pemantauan atau pengawasan oleh pihak Kecamatan khususnya Satpol PP Kecamatan pasca pembongkaran.
“Ketika sedikit ada membangun langsung distop, jadi nantinya tidak ada lagi pembangunan lanjutan seperti yang sudah-sudah seperti 3 tahun lalu, dan akhirnya mereka beraktifitas lagi,” jelasnya.
Mendapat araha itu, Sekcam Kemang Budi Riva, mengaku akan melakukan tahapan pendekatan terlebih dahulu dengan pemilik bangunan THM dan melibatkan Pemdes setempat.
“Mengingat secara infrastruktur juga menjadi tanggung jawab kita bersama. Siapa tau dengan pendekatan pembangunan wilayah bisa lebih baik, akan kita tindak lanjuti terkait peruntukanya,” tutup Budi. (Dyn)