Sah! Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024, Ini Tahapannya

Gedung KPU RI. (Net)

Nasional, BogorUpdate.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari ini ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Mengacu pada PKPU itu, KPU baru akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon (paslon) pada 24-26 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan paslon baru dilakukan pada 22 September 2024.

Adapun tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024 atau selama 60 hari (2 bulan).

“Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024,” demikian bunyi PKPU Nomor 2/2024.

Pemungutan suara dilaksanakan sampai 16 Desember 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Namun demikian, jadwal dan tahapan penetapan calon terpilih tidak ditetapkan dengan pasti oleh KPU. Sebab, menyesuaikan mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika tanpa permohonan perselisihan hasil pemilih, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih bakal ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sementara itu jika ada sengketa di MK, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setalah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *