Bogor Kota, BogorUpdate.com – Terungkap, pembunuhan yang dilakukan Abraham Michael (26) terhadap seorang satpam Septian (37) di rumahnya di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor dengan menggunakan pisau sebanyak 22 kali.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan bahwa peristiwa keji itu terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025 pukul 02.30 WIB saat korban tertidur pulas di pos satpam kediaman rumah pelaku.
Kemudian, pelaku menusuk korban menggunakan pisau secara berkali-kali hingga menggorok bagian lehernya.
“Hasil otopsi terdapat 22 luka, terakhir digorok di bagian leher. Luka di leher kiri yang sampai mengiris pembuluh nadi leher menyebabkan korban meninggal,” ujar AKP Aji Riznaldi Nugroho kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Senin, (20/1/25).
Aji mengungkapkan, motif dibalik pembunuhan keji itu lantaran pelaku kesal karena sering dilaporkan pulang larut malam ke ibunya oleh korban.
“Motif tersangka kesal pada korban karena sering mengadu ke orang tua tersangka sering pulang malam,” ungkapnya.
“Adapun modus operandinya yaitu tersangka menganiaya korban dengan sajam berupa pisau, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” tambahnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku ditahan di Polresta Bogor Kota dan terancam hukuman mati.
“Terhadap tersangka A kita jerat dengan Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Erwin)