Kemang, BogorUpdate.com – Puluhan spanduk bodong di sepanjang Jalan Raya Kemang menuju kantor Kecamatan, dibabat Satpol PP Kecamatan Kemang, pada Senin (24/6/24).
Spanduk properti dan rokok yang dipasang di pohon dan membentang dan melintang di jalan raya itu didudut paksa petugas Gakperda Kecamatan Kemang karena dianggap tidak mengantongi izin resmi serta merusak keindahan.
Komandan Regu (Danru) Sat Pol PP Kecamatan Kemang Sunarmam menjelaskan, bahwa operasi spanduk liar di wilayah Kecamatan Kemang merupakan sudah hal rutin dilakukan pihaknya.
“Kami sudah mensurvei dan memerintahkan Petugas Pol PP untuk menertibkan spanduk tak berizin di wilayah Kemang, dan ini menjawab keresahan terkait spanduk bodong,” kata Narman sapaan akrabnya kepada wartawan.
Menurutnya, dirinya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan jajarannya sebelum melakukan penertiban, sehingga dipastikan semua spanduk yang ditertibkan adalah memang benar tak berizin alias liar.
“Jadi, penertiban dilakukan sesuai SOP dan tidak sembarangan. Semua spanduk yang ditertibkan sudah kami pastikan tak berizin,” tegasnya.
Sebagian besar spanduk yang ditertibkan, lanjut Narman adalah milik sejumlah pengembang yang menawarkan properti miliknya.
“Langkah pertama, kami melakukan kroscek terlebih dahulu dan melayangkan surat kepada pemilik spanduk agar mengurus perizinannya terlebih dahulu. Jika tak berizin, terpaksa kita turunkan secara paksa,” jelasnya.
Ia berharap, para pengembang yang ada di wilayah Kemang dan diluar kemang wajib mengurus perizinan spanduk terlebih dahulu sebelum melakukan pemasangan.
“Dari hasil operasi ini, kami berhasil babat puluhan spanduk liar yang tak berizin. Tugas yang kita kerjakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Bogor tentang Ketertiban Umum (Tibum),” pungkasnya. (Dyn)