Bupati Bogor terpilih Rudy Susmanto (kanan) bersama calon bupati Bogor nomor 02 Bayu Syahjohan (kiri) di gedung MK. (Ist)
Jakarta, BogorUpdate.com – Bupati Bogor terpilih, Rudy Susmanto mengaku lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Musyafaur Rahman (Kang Mus) soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Bogor.
“Alhamdulillah MK sudah memberikan putusan soal sengketa Pilkada Kabupaten Bogor. MK menolak semua permohonan yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Kang Mus,” kata Rudy Susmanto kepada Bogorupdate.com, Selasa (4/2/25).
Menurut Rudy Susmanto, putusan ini menjadi dasar bahwa apa yang dimohonkan oleh Kang Mus kepada MK terhadap Paslon nomor urut 1, tidak terbukti.
Selain itu, kata Rudy, putusan ini juga tidak terlepas dari peran Bayu Syahjohan selaku Calon Bupati Bogor nomor urut 2 yang sudah mencabut lebih dulu permohonan tersebut.
“Ini menjadi satu bukti bahwa memang apa yang dimohonkan oleh Kang Mus tidak terbukti. Hal ini juga tidak terlepas dari peran Pak Bayu yang memang sudah mencabut permohonan gugatan sejak awal,” jelasnya.
Untuk itu, Rudy mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah ikut berperan serta mengawal sidang MK hingga putusannya sesuai dengan harapan.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada semua pihak dan seluruh partai koalisi, tim kuasa hukum, rekan relawan dan yang utama kepada Bayu Syahjohan sebagai Ketua DPC PDIP sekaligus calon bupati nomor 02,” ucapnya.
Saat ini, beber Rudy, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari KPU Kabupaten Bogor saja terkait hasil Pilkada Kabupaten Bogor 2024. “Kami tinggal tunggu penetapan dari KPU Kabupaten Bogor,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 2, Musyafur Rahman (Kang Mus) dalam sengketa Pilkada Kabupaten Bogor 2024.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Suharyoto dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pada Selasa (4/2/24). Menurut Suhartoyo, eksepsi yang diajukan oleh Musyafur Rahman tidak memiliki kedudukan hukum.
“Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait yang pada pokoknya menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016. menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah,” ucap Suhartoyo.
Dalam putusan itu, Suhartoyo juga membeberkan alasan ditolaknya permohonan Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 2 itu. Alasan pertama ialah karena sudah ditariknya permohonan Calon Bupati Bogor nomor urut 2 Bayu Syahjohan.
“Menimbang bahwa terhadap fakta hukum adanya penarikan permohonan yang dilakukan oleh Calon Bupati atas nama Bayu Syahjohan dan telah di konfirmasi dalam persidangan,” jelasnya.
Maka, menurut Mahkamah penarikan permohonan a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 22 PMK 3/2024. Sehingga, secara formal permohonan a quo diajukan oleh calon wakil bupati Musyafaur Rahman, bukanlagi diajukan oleh paslon nomor urut 2.
Hal demikian menjadikan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 UU 8/2015, Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016, serta Pasal 3 ayat (1) huruf a dab Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 3/2024.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Amar putusan mengadili, menolak eksepsi termohon dan eksepsi terkait,” tandasnya. (Ajis)