Sukamakmur, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) ke tempat hiburan malam (THM) di Kampung Cimenyan, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Razia tersebut dilakukan pada Rabu malam, 12 Februari 2025 yang dimulai pukul 17.00 WIB hingga 01.09 WIB dengan melibatkan unsur Garnisun dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa razia tersebut dilakukan karena menindaklanjuti laporan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Komisi IV terkait THM yang diduga dijadikan sarang prostitusi.
Dalam razia itu, Anwar bersama pihaknya menyisir ke dua warung remang-remang dan dua THM.
“Petugas berhasil mengamankan 15 perempuan yang diduga PSK dari empat tempat tersebut, kemudian langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk didata lebih lanjut,” ujar Anwar Anggana dalam keterangannya, Kamis, (13/2/25).
Lalu, dari 15 wanita yang diduga PSK itu diserahkan ke petugas Dinsos Kabupaten Bogor untuk proses assesment.
“Dari hasil assesment ke 15 perempuan tersebut, 14 perempuan dikirim ke panti rehabilitasi Cibadak Sukabumi milik Provinsi Jawa Barat, dan yang satu perempuan dikembalikan karena masih menyusui anak usia dua bulan,” pungkasnya. (Erwin)