Kemang, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor menertibkan puluhan spanduk tanpa izin alias bodong yang terpasang di jalanan Raya Kemang Parung, Kamis (16/1/25).
Penertiban spanduk atau media iklan tersebut selain karena tidak mengantongi perizinan juga membuat kumuh wilayah Kecamatan Kemang.
Danru Satpol PP Kecamatan Kemang, Narman mengatakan, media iklan cetak didominasi spanduk dan umbul-umbul iklan perumahan dan rokok serta merek barang lainnya, yang umumnya terpasang melintang di jalan raya serta di warung kelontong.
“Spanduk, umbul-umbul, banner yang ditertibkan tidak memiliki izin juga mengganggu ketertiban dan estetika kota, ada juga yang habis masa berlakunya,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, spanduk yang ditertibkan juga yang dipasang asal-asalan, sehingga membahayakan pengguna jalan.
Ia menjelaskan, penertiban media iklan cetak tersebut mengacu Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, terutama tertib reklame yang ada di wilayah Kemang. Selain itu, sesuai dengan surat edaran Pj Bupati Bogor yakni program Kamis Manis.
“Puluhan spanduk meliputi spanduk rokok, spanduk perumahan, spanduk warung, dan banner. Spanduk perumahan mendominasi,” paparnya.
Narman berharap kepada pihak perusahaan maupun perorangan yang hendak mempromosikan produk atau usahanya dengan menggunakan media iklan cetak untuk mengurus izin ke kecamatan setempat.
Kemudian, pemasangannya pun tidak dilakukan asal-asalan. Menurutnya, penertiban media iklan cetak liar ini akan terus dilakukan secara masif di seluruh wilayah Kecamatan Kemang.
“Kami tidak akan bosan untuk mencopot spanduk, umbul-umbul yang belum memiliki izin,” tutupnya. (Dyn)