Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengubah PPDB jadi SPMB dalam penerimaan murid baru 2025. (Ist)
Pendidikan, BogorUpdate.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tingkat SMP dan SMA.
Diharapkan sistem baru ini akan diberlakukan saat penerimaan siswa baru pada Tahun Ajaran 2025/2026.
“Kami meyakinkan ini tidak sekedar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB Zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada empat,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Kamis (30/1/25).
Abdul Mu’ti menyampaikan, nantinya terdapat empat jalur penerimaan murid baru dalam SPMB. “Pertama domisili, kedua jalur prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, yang keempat jalur mutasi,” bebernya.
Abdul Mu’ti menjelaskan, jalur domisili merupakan jalur pengganti zonasi. Sehingga ke depan tidak ada lagi jalur zonasi dalam SPMB.
Kedua, kata Abdul Mu’ti, adalah jalur prestasi. Jalur prestasi dalam SPMB tak hanya untuk murid yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik seperti olahraga dan seni.
“Ditambah lagi nanti adalah jalur kepemimpinan. Jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka atau yang lain-lain,” katanya.
Jalur ketiga adalah jalur Afirmasi. Jalur ini dikhususkan untuk penyandang disabilitas dan murid dari keluarga kurang mampu.
“Ke empat jalur mutasi. Ini untuk anak karena tugas orang tua yang pindah, termasuk kuota untuk para anak guru yang mengajar di sekolah tertentu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sistem domisili pada SPMB menggantikan sistem zonasi yang selama ini diterapkan dalam PPDB. Meski serupa, ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaannya, terutama dalam persentase kuota yang akan diatur sesuai kebijakan daerah.
Abdul Mu’ti menyebutkan, perubahan nama ini bertujuan untuk menghilangkan kesalahpahaman di masyarakat yang mengira bahwa penerimaan siswa hanya melalui jalur zonasi.
Mekanisme jalur domisili tetap mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuan. Namun, terdapat fleksibilitas lebih dalam menentukan kuota penerimaan di masing-masing wilayah, sehingga diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik. (**)