Cibinong, BogorUpdate.com – Satres Narkoba Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kabupaten Bogor dengan meringkus dua orang pelaku berinisial CMP (34) dan RS (33).
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan bahwa penangkapan keduanya dilakukan di kontrakan berbeda kawasan Kampung Sawah, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Minggu, 5 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB.
“Di kontrakan CMP petugas berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu total berat 6,9 kilogram dan handphone, di kontrakan RS narkotika jenis sabu 6,04 gram serta timbangan elektrik yang digunakan pelaku untuk menimbang narkotika,” ujar Kompol Adhimas Sriyono Putra kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (10/1/25).
Adhimas menyebut, keduanya mendapatkan perintah dari salah satu pemasok berinisial G yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua pelaku tersebut mengakui bahwa mereka mendapatkan upah sebesar 10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Adhimas mengungkapkan kedua pelaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dan berencana mengedarkannya ke wilayah Jabodetabek.
“Jumlah sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku, Sat Narkoba Polres Bogor dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat sesuai Pasal yang berlaku tentang narkotika.
“Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,” tutupnya. (Erwin)