Cibinong, BogorUpdate.com – Tiga tersangka kasus penembakan yang terjadi di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor kepada pemotor ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal berlapis.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam press release di Mako Polres Bogor mengatakan. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya. ketiga tersangka masing-masing berinisial AZ (30), SI (18) dan AR (17) itu dihadirkan dalam press release di Polres Bogor.
Tampak SI sebagai eksekutor penembakan dihadiahi timah panas pada bagian kaki kanan karena melawan ketika ditangkap sehingga harus dibopong petugas. SI ssbagai joki, AZ pemilik senpi.
“Alhamdulillah, sore menjelang malam (kemarin), tertangkap saudara SI di rumah kediaman AZ,” ujar Rio Selasa (6/8/24).
Dalam kasus ini, kata Rio, ketiganya dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman kurangan penjara paling lama 12 tahun.
“Tentunya pasal yang kami kenakan ini mungkin tidak akan sampai di sini, kami akan kembangkan bila ada temuan ke depan dimana ditemukan tindak pidana yang baru,” paparnya.
Pihaknya berhasil menyita satu pucuk senjata api laras panjang rakitan, kemudian dua pucuk senjata api laras pendek jenis pistol Makarov dan leporver salah satu senjata tersebut digunakan sebagai alat bukti melakukan penembakan.
“Kami juga menemukan satu pucuk air souftgun laras panjang jenis pistol makarov, jadi air soufgun ini coba di rakit dirubah larasnya dirubah semua mesin nya menjadi senjata api rakitan, lanjut 5 buah magazin untuk laras panjang, 6 buah magazin untuk laras pendek, 8 buah kerangka senjata api laras pendek,” jelasnya.
“Selain itu empat buah silinder peluru untuk jenis senjata api leporver, 148 butir peluru berbagai macam kaliber, enam butir peluru berbagai jenis, satu perangkat mesin gerindra untuk membubut, lalu dus perangkat mesin bor juga berhasil diamankan,” tambahnya.
Menurut keterangan elaku AZ (30) dirinya hanya pemberi modal aja buat yang ngembangin saudara SI, AZ sudah menjual 4 unit ke daerah Lampung, dijual dengan harga Rp10 juta, dan pengakuan SI (18) tidak ada niat hanya ingin membubarkan. (Dyn)