Rumpin, BogorUpdate.com – Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mencabuli remaja putri asal Ciseeng berinisial SNF (15) yang terjadi di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Seperti diketahui, kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu, 28 September 2024 lalu. Namun, pelaku berinisial R (21) baru ditangkap pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 00.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa kejadian itu bermula saat korban berpamitan kepada orang tuanya untuk jajan ke warung pukul 20.00 WIB.
Akan tetapi hingga pukul 21.30 WIB, korban yang ditunggu orang tuanya itu tidak pulang-pulang sehingga ibu dari korban menanyakan ke teman-temannya.
“Lalu pada pukul 23.00 WIB, P (teman korban) datang ke rumah korban dan memberitahu orang tua korban bahwa P mendapatkan pesan whatsapp bahwa korban meminta dijemput,” ujar AKP Teguh Kumara dalam keterangannya.
Lalu, setelah mendapatkan lokasi tersebut akhirnya keluarga korban bersama teman-temannya menjemput korban di rumah bibi pelaku kawasan Rumpin.
“Lalu, korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh R (pelaku), di rumah bibinya tersebut sebanyak dua kali,” ucapnya.
Adapun, pihak kepolisian kini telah berhasil mengamankan barang bukti berupa keterangan dari para saksi-saksi dan hasil visum Et Revertum.
“Pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bogor, proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak dan Hukum Tindak Pidana dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 9 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (Erwin)