Polisi Tetapkan Sopir Truk Tronton Maut di Lampu Merah Slipi jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Jakarta, Bogorupdate.com – Polisi menetapkan sopir truk tronton maut di lampu merah Slipi, Jakarta Barat sebagai tersangka.

Truk tronton yang dikemudikan oleh Ade Zarkasih (45) telah menambrak 6 kendaraan yang ada di depannya. Insiden ini tejadi pada pukul 06.47 WIB, Selasa 26 November 2024.

, mengatakan, dalam rekaman CCTV yang telah beredar, truk plat B-9586 melaju tak terkendali dari arah lajunya Timur Barat sehingga menabrak kendaraan yang ada di depannya.

Pada saat lampu merah truk tersebut menabrak sejumlah kendaraan yang di akibatkan oleh truk tesebut yang beralih lajur dari kanan ke tengah. Dan terlihat truk berada di lajur kanan sebelum turunan dekat lampu merah simpang Slipi.

“Nah ini kejadiannya pukul 07.00 WIB. Berarti dia jelas-jelas udah melanggar daripada peraturan tersebut,” ujar Latif, Selasa (26/11).

Selian kendaraan, jelas Latif, dalam insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dan dua lainnya mengalami luka berat. “Dua orang meninggal dan dua lainnya mengalami luka berat,” jelasnya.

Sementara itu, , mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kecelakaan maut tersebut.

“Kita sudah lakukan gelar perkara tadi pagi dan kita tentukan status yang bersangkutan sebagai tersangka,” Kamis (28/11).

Dari hasil gelar perkara, kata Ojo Ruslani, pelaku dinyatakan bersalah dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Slanjutnya akan kita tahan, kita terbitkan surat perintah penahanan untuk 20 hari kedepan”, lanjutnya.

Akibat kelalaian dalam berkendara atas kecelakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Ade Zarkasih terancam 6 tahun penjara. (Gebby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *