Plt Bupati Bogor Tegaskan Camat Selaku PPATS Harus Kuasai Aturan Pertanahan

Cisarua, BogorUpdate.com, menegaskan, para selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara () harus menguasai berbagai aturan pertanahan, terkait dengan administrasi dan kewenangannya.

Hal tersebut dikatakan Iwan Setiawan saat memberikan pengarahan pada kegiatan , di Hotel Seruni, Cisarua, Kamis (19/5/22).

Menurut Iwan Setiawan, para Camat merupakan PPATS yang ditunjuk karena jabatanya untuk melaksanakan tugas , dengan membuat akta PPAT.

“Maka Camat harus lebih cermat dan teliti dalam memverifikasi, tertib administrasi baik pembebasan ataupun peralihan hak atas tanah lainnya,” kata Iwan Setiawan.

Hal ini, lanjut Iwan Setiawan, untuk meminimalisir timbulnya permasalahan pertanahan di wilayahnya masing-masing. Kemudian agar terhindar dan tersangkut permasalahan hukum terkait pertanahan.

“Oleh sebab itu, kegiatan Bimtek ini harus diikuti dengan serius oleh para Camat, agar terwujud tertib administrasi pertanahan dan peningkatan pelayanan pertanahan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor,” tandas Iwan Setiawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *