Perpanjangan Jabatan Dirut Pasar Tohaga Diprotes Pedagang Pasar Leuwiliang, Pj Bupati Bogor Dinilai Ngawur

Perpanjangan jabatan Dirut diprotes pedagang , Senin (12/8/24). (Ist)

Leuwiliang, BogorUpdate.com – Perpanjangan masa jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Tohaga periode 2024-2029 yang dilakukan oleh Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, mendapat protes dan penolakan dari para pedagang di Pasar Leuwiliang.

Haris Setiawan yang ditunjuk kembali sebagai Dirut Perumda Pasar Tohaga itu dinilai tidak sesuai dengan aturan karena tanpa melalui seleksi. Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menjadikan salah satu alasan diperpanjangnya masa jabatan Haris Setiawan oleh Pj Bupati Bogor dinilai ngawur karena WTP merupakan kewajiban bagi semua lembaga.

Selain itu, pedagang juga melayangkan sikap penolakan karena pedagang menganggap keberadaan Haris Setiawan selama kepemimpinannya kurang memberikan kemajuan di Pasar Leuwiliang.

Bentuk penolakan mereka dinyatakan dalam sikap secara tertulis dengan menandatangani sehelai kain putih. “Ini sikap tegas kami sebagai bentuk penolakan dengan diperpanjangnya Haris Setiawan kembali menjadi Dirut Perumda Pasar Tohaga,” tegas salah satu pedagang pasar Leuwiliang, Intan Samudra kepada wartawan, Senin (12/8/24).

Selama kepemimpinan Haris Setiawan sebagai Dirut Perumda Pasar Tohaga, menurut Intan, tidak adanya perubahan pada pembangunan di pasar Leuwiliang. “Kami mewakili aspirasi pedagang lainnya, sejauh ini yang kami rasakan belum adanya perkembangan untuk kemajuan di Pasar Leuwiliang. Akibat kurangnya diperhatikan atau kurangnya pro aktif baik dari Dirut maupun jajaran Direksi sehingga perkembangan pasar ini jadi terhambat. Harusnya Dirut pro aktif dan melihat langsung sehingga bisa tau kondisi pasar saat ini, serta mau mendengar apa yang dikeluhkan para pedagang. Apalagi pasca kebakaran ini, saat ini kondisi Pasar Leuwiliang masih semrawut,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi menilai adanya dugaan konspirasi dalam perpanjangan masa jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Tohaga periode 2024-2029 yang dilakukan oleh Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu dan Haris Setiawan.

Yusfitriadi menegaskan bahwa perpanjangan Haris Setiawan yang ditunjuk kembali sebagai Dirut Perumda Pasar Tohaga itu tidak sesuai dengan aturan karena tanpa melalui seleksi.

“Melihat fenomena perpanjangan masa jabatan Dirut Perumda Pasar Tohaga yang kembali dijabat oleh Haris Setiawan, ada masalah. Ada indikasi keterlibatan orang dalam, yang lebih pas mungkin ini ada suatu konspirasi antara Pj Bupati Bogor dengan yang ditetapkan tanpa seleksi,” kata Yusfitriadi kepada Wartawan, Senin (12/8/24).

Kang Yus sapaan akrabnya itu mengatakan bahwa tidak ada mekanisme dimanapun, termasuk PD Pasar diatur tanpa ada masa jabatan. Masa jabatan lima tahun dan tidak ada istilah perpanjangan satu periode tanpa terkecuali.

Maka, lanjut Kang Yus, ketika tidak ada hal yang genting, maka tidak ada alasan untuk diperpanjang. Sedangkan, arti dari diperpanjang itu bukan satu periode, akan tetapi hanya satu atau dua bulan saja, bukan satu periode.

“Kalau satu periode bukan di perpanjang, tapi ditetapkan tanpa prosedur, mekanisme dan tanpa mengikuti aturan yang berlaku, karena diperpanjang,” jelasnya.

Sementara yang terjadi saat ini, beber Kang Yus, Haris Setiawan yang ditunjuk lagi sebagai Dirut Perumda Pasar Tohaga, bukan diperpanjang, melainkan ditetapkan. Hal itu menjadi alasan terkuat penunjukan tersebut cacat hukum.

“Ya kalau satu periode cacat administrasi karena ditetapkan bukan diperpanjang. Tapi ditetapkan tanpa seleksi, itu lebih tepatnya. Ketika dietapkan tanpa seleksi berarti cacat hukum. Dengan begitu, sudah hampir bisa dipastikan ada sesuatu ikatan emosional dengan orang dalam,” bebernya.

Dengan kondisi yang saat ini 8 orang sedang mengikuti tahapan seleksi untuk posisi Direktur Operasional dan Direktur Umum, menjadikan penetapan Dirut menjadi ambigu.

“Saya fikir ini jelas ambigu karena penuh dengan ketidak jelasan,” kesalnya.

Selain itu, kata dia, hingga saat ini belum pernah menemukan prestasi dalam tata kelola PD Pasar Tohaga selama dijabat oleh Haris Setiawan.

“Ketika berbicara prestasi, saya sampai hari ini tidak satupun menemukan prestasi yang amazing didalam tata kelola PD Pasar,” imbuhnya.

Sementara predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menjadikan salah satu alasan diperpanjangnya masa jabatan Haris Setiawan oleh Pj Bupati Bogor, semakin tidak jelas.

Karena menurutnya, WTP tersebut merupakan kewajiban bagi semua lembaga tanpa alasan apapun. Jadi hal itu tidak perlu diapresiasi oleh Pj Bupati Bogor hingga berani mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan kepada Haris Setiawan.

“WTP itu adalah kewajiban intansi tanpa diminta, diembel-embeli dan tanpa diapresiasi. Karena memang seluruh lembaga di negara harus tanpa alasan dan pengecualian soal hasil laporan BPK,” tukasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *