Pembongkaran PKL oleh satpol PP kecamatan Citeureup
Citeureup – Bogor Update
Jika pembongkaran Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Jasamarga tepatnya Jalan Mayor Oking Jagorawi, Citeureup, Kabupaten Bogor, sudah direalisasikan, sesuai intruksi pihak Jasamarga yang direaliasian pada Senin (201/11/17). Akan tetapi masih banyak persoalan penataan PKL dan bangunan lainnya yang belum tersentuh tindakan pemerintah.
Contoh kawasan area pasar Citeureup 1 dan Jalur Karanggan Desa Puspasari Citeureup, yang hingga kini belum juga dilakukan penindakan. Maraknya oknum yang membekingi tersebut menjadikan keberadaan PKL terkesan aman. Bahkan, jika adanya pembongkar juga dinilai percuma lantaran para PKL kembali bermunculan.
Kanit Pol PP Citeureup Yanres Reke, menjelaskan persoalan penindakan PKL di Kecamatan Citeureup diakuinya blum juga merata. Pasalnya, banyaknya PKl dan bangunan lainnya yang belum juga tersentuh.
“Memang masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) bagi kami untuk menata PKL dan bangunan yang kiranya melanggar. Tapi itu semua bertahap untuk dilakukan penindakan,” katanya kepada bogorupdate.com, Senin (20/11/17).
Yanres menambahkan, pembongkaram PKL ini tentunya sudah sesuai Perda tentang ketertiban umum. Bahkan, rencananya juga bukan hanya PKL saja tapi juga ada Bangun toko atau kios yang kiranya melanggar Garis Sempandan Jalan (GSJ) yang bakal ditertibkan.
“Kemungkinan awal tahun 2018 kita tertibkan semua PKL dan bangunan di jalan protokol Citeureup yang kiranya melanggar,” tambahnya.
Pihaknya berharap, adanya penataan PKL dan bangunan liar ini bisa memaksimalkan program bupati bogor dalam menciptakan wilayah yang tertib.
“Dengan PKL dan bangunan yang tertata, tentunya wilayah Citeureup bisa menjadi kota yang ramah lingkungan,” pungkasnya. (Sep)
Editor: Tobing