BOGOR UPDATE
CIBINONG – Puluhan botol minuman keras (Miras) golongan B berkadar alkohol 5 sampai 15 persen berbagai jenis langsung dimusnahkan petugas Pemerintah Kecamatan Cibinong melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan.
Hadir dalam pemusnahan itu, Sekcam Cibinong, Andri Rahman, Kapolsek Cibinong, Kompol Hilda, Danramil Kapten Acep, Tokoh masyarakat setempat. Miras tersebut langsung di musnahkan dan semua menyatakan siap bakal memerangi penyakit masyarakat (Pekat) diwilayah kerjanya.
“Dalam kegiatan yang kami lakukan ini, sesuai Perda No 4 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum (Tibum),” ujar Kasi Tramtib Kecamatan Cibinong, Saring Hardiyono kepada BogorUpdate.com, Selasa (29/8/17).
Menurutnya, bahwa hasil operasi penertiban PKL pertama kali dilakukan diwilayah Kelurahan Ciriung tepatnya di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Cibinong, sesuai dengan surat tugas nomor 300/03/VIII/Trantib.Kec/2017.
“Makanya kami tidak ragu dalam melakukan pekat ini, karena diwilayah Kecamatan Cibinong mempunyai dua PPNS dan kami bisa bergerak sesuai aturan Pemkab Bogor,” imbuhnya.
Dari hasil operasi ini, kata Saring, puluhan miras berbagai jenis berhasil diamankan oleh petugas gabungan diwilayah Kecamatan Cibinong. “Berbagai jenis miras kita amankan dan langsung dimusnahkan, antara lain bir hitam 10, Aggur putih 1, Anggur merah 1, Angker kaleng 4, Intisari 5, sopo nyono 14 dan tuak medan (CIU) 1 ember. Operasi ini akan terus kami gencarkan diwilayah kerjanya,” tegasnya. (Ang)
Editor: Tobing