Pelebaran Tol BORR, Pengadilan Negeri Cibinong Eksekusi Lahan Depan Klinik di Kecamatan Kemang 

Kemang, BogorUpdate.com – Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong bersama petugas gabungan eksekusi sebidang lahan negara di Jalan Salabenda, Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (5/7/24) kemarin.

“Hari ini kami melaksanakan eksekui sebidang tanah milik negara atau lahan dengan luas 35 meter. Kami dibantu TNI Polri, pihak Kecamatan, dan dari Desa,” kata Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, kepada Wartawan, Sabtu (6/7/24).

Eksekusi lahan itu dilakukan, jelas Eko, berawal adanya permasalahan dari konsinasi atau uang pengganti lahan untuk pelebaran jalan pembangunan Tol BORR seksi 3A ditolak oleh termohon. Padahal, lahan tersebut merupakan milik negara.

“Kemudian Kementerian PUPR mengajukan gugatan sampai gugatan hukum. Pertama eksekusi tanah ini untuk kepentingan umum dan untuk kelancaran semua masyarakat, karena sudah dilakukan amaning dan kotpering juga sudah dilakukan,” jelasnya.

“Namun demikian yang bersangkutan tidak mengindahkan makanya dilakukan eksekusi lahan ini, mereka keberatan karena ingin dibayar dengan bangunanya saat itu,” sambungnya.

Sementara PPK Kementerian PUPR, menjelaskan, eksekusi hari ini adalah pihak yang menolak harga dan keberatan terhadap harga yang ditawarkan oleh pemerintah.

“Pembayaranya sudah di konsinasi di pengadilan, alasan mereka karena keberatan soal harga, ini sebenarnya untuk pelebaran akses biar tidak macet, permasalahan ini sejak kurang lebih satu tahun lalu,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kapolsek Kemang, menuturkan, untuk pelaksanaan eksekusi saat ini dibantu personel gabungan dengan jumlah kurang lebih 150 orang anggota Pom TNI, Polri, Pengadilan berikut Kecamatan dan Desa.

“Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar dan seterusnya sampai dengan pembangunan juga berjalan lancar,” tutup Taufik. (Dyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *