KASUS – Update
Ironis, lantaran kerap menulis berita tentang Rumah Makan (RM) Umi Tambakan yang disegel Satpol PP Kabupaten Bogor pada beberapa waktu lalu lantaran diduga banyak pelanggaran, memicu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi “ngamuk” dihadapan sejumlah wartawan dan hampir memukul di lokasi inspeksi.
Inspeksi mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Kabupaten Bogor ke Restoran Umi Tambakan yang berlokasi di Jalan Raya Sukabumi, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, diwarnai aksi adu mulut antara Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi dengan sejumlah wartawan cetak maupun online yang meliput kegiatan tersebut, pada Selasa (13/06/2017).
“Saya tidak terima disebut sebagai pemilik Umi Tambakan sebagaimana ditulis beberapa media cetak dan online. Ini lahan milik saudara saya bernama Asep Mulyawan,” ujar ketua DPRD Sukabumi, Agus sambil membentak para wartawan.
Tak hanya itu, kader partai Golkar itu pun mengajak duel para wartawan dan mengaku sebagai preman serta putra pribumi di wilayah Cigombong. Namun, sejumlah wartawan dilokasi enggan meladeni ajakan itu dan lebih memilih meninggalkan lokasi.
“Saya pernah menjadi preman, jangan macam-macam kalian kalau tidak ingin celaka,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan wartawan mencoba memberikan penjelasan kepada Agus Mulyadi bahwa yang menyebutkan dirinya merupakan pemilik Umi Tambakan adalah Kasie Trantib Cigombong, Somantri saat awak media mengkonfirmasi pihak kecamatan setempat namun tidak digubris bahkan hendak memukul wartawan.
“Terlepas siapa yang ngomomg, tapi saya tidak terima. Initinya, yang menulis berita adalah wartawan,” kilahnya.
Menyikapi itu, Sekertaris Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Eko Syaiful Rohman mengatakan, restoran Umi Tambakan sudah dua kali mendapat surat teguran dari UPT Dinas Tata Ruang dan Pertanahan wilayah Ciawi. Soal adanya dugaan penyerobotan tanah Negara (Sempadan danau lido dan Garis Sempadan Jalan,red) itu menjadi wewenang PSDA Provinsi Jabar.
“Nanti PSDA yang memutuskan tindakan terhadap Umi Tambakan, kami hanya bersifat pengawasan. Tapi Pemkab Bogor akan melayangkan denda karena bangunan ini sudah berdiri tapi izinnya masih dalam proses,” tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. (Srl)
Editor: Effendi