Cibinong, BogorUpdate.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor memberikan langkah tegas terhadap para sopir angkot yang diliburkan beroperasi saat momen lebaran di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan bahwa akan ada sanksi bagi para sopir angkot yang nekat narik saat momen lebaran.
“Kita akan ngasih penindakan dengan catatan pencabutan trayek, kita akan melakukan penindakan itu tapi dengan catatan kita kasih imbauan dulu. Kalau masih melanggar kita eksekusi langsung,” ujar Dadang Kosasih kepada wartawan, Sabtu, (28/3/25).
Untuk memastikan peraturan tersebut berjalan, Dadang akan menurunkan 25 personilnya ke beberapa titik dalam kurun waktu satu minggu.
“Total ada 715 (angkot) dengan tiga trayek (yang dilarang beroperasi). Trayek Cisarua-Bogor, Bogor-Pasir Muncang, dan Cibedug,” ucapnya.
Adapun, Dadang memberikan solusi bagi wisatawan yang ingin berpergian ke kawasan Puncak bisa menggunakan ojek motor.
“Kita pastikan roda dua, ojek masih ada itu yang kita prioritaskan,” bebernya.
“Intinya semua harus memaklumi ini kebijakan pak Gubernur harus difahami, semuanya harus ngikutin ini,” sambungnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang angkot beroperasi di kawasan Puncak selama satu minggu.
Kebijakan itu dilakukan, karena angkot kerap menjadi penyebab kemacetan dengan ngetem di sembarang tempat.
“Apa sih penyebabnya? Penyebabnya angkutan kota yang suka ngetem di Pasar Cipanas, Cianjur, kemudian di beberapa titik di Kabupaten Bogor sering sekali menjadi pemicu kemacetan,” ungkap Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu.
Sekadar informasi, para sopir angkot Puncak telah menyepakati kebijakan itu dengan menandatangani perjanjian tidak beroperasi selama satu minggu dengan pengganti kompensasi uang Rp1 juta dan sembako senilai Rp500 ribu di Kantor Dishub Jabar, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 28 Maret 2025 lalu. (Erwin)