Cibinong, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor siap memberikan sanksi terhadap tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi saat bulan suci Ramadhan mendatang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan bahwa pihaknya tak akan segan menindak atau bahkan menutup THM yang nekat beroperasi di bulan suci Ramadhan.
“Jelas (ditindak), dari dulu yang namanya THM tidak diperkenankan ya melakukan operasional selama bulan Ramadhan,” ujar Cecep Imam Nagarasid kepada wartawan di kawasan Cibinong, Selasa, 11 Februari 2025.
Cecep menyebut, nantinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan terlebih dahulu memberikan himbauan berupa surat ederan ke tempat-tempat tersebut.
“Kalo edaran tersebut sudah kita sampaikan dari Pj Bupati nanti atau pak Sekda, coba-coba aja buka nanti saya tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada tentunya,” pungkasnya. (Erwin)