Cibinong, BogorUpdate.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor buka suara terkait remaja berinisial TAP (15) yang berkelamin ganda di Desa Cibatok, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Seperti diketahui, TAP yang sejak kecil berjenis kelamin perempuan pada Kartu Indentitas Anak (KIA) tiba-tiba berganti kelamin menjadi laki-laki.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana mengatakan bahwa TAP harus melakukan sejumlah tahapan hukum yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan dan Proses Nomor 96 Tahun 2018 jika ingin mengganti jenis kelaminnya pada KIA.
“Harus ada keterangan medis yang menyatakan perubahan (kelamin) dan ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Hadijana kepada wartawan, Jumat, (13/12/24).
Menurutnya, perubahan jenis kelamin TAP harus memenuhi unsur dalam Pasal 58 seperti salinan penetapan pengadilan negeri tentang peristiwa lainnya, kutipan akta pencatatan sipil, KK, dan KTP atau KIA elektronik.
Hadijana mengungkapkan, kasus TAP serupa dengan Aprilia Manganang seorang mantan atlet voli putri yang kini berganti menjadi laki-laki hingga bergabung dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kendati demikian, dirinya menuturkan belum mengetahui adanya kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Bogor, selain kasus TAP yang tinggal di Kota Bogor.
“Harus dicek dahulu,” tutupnya. (Erwin)