Cileungsi, BogorUpdate.com – Karyawan Rumah Sakit Radjak Hospital Cileungsi bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) datangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, pada Rabu (16/4/25).
Kedatangan mereka bertujuan untuk membuat pengaduan upah yang belum dibayar 100 persen selama 6 bulan, oleh pihak rumah sakit Radjak Hospital, yang terletak di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi.
Beberapa perwakilan karyawan Rumah Sakit Radjak Hospital Cileungsi, didampingi Ketua badan bantuan hukum DPP PPNI, Ketua divisi hukum dan perundangan DPW PPNI Jawa Barat dan Ketua dewan pengurus daerah Kabupaten Bogor, disambut baik oleh mediator perindustrian dinas tenaga kerja Kabupaten Bogor.
Menurut Bedjo Soeryono mediator perindustrian Dinasnaker Kabupaten Bogor menegaskan, pertemuan managemen perusahaan rumah sakit Radjak Hospital Cileungsi dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia di Dinas tenaga kerja Kabupaten Bogor untuk membuat kesepakatan bersama.
“Hari ini telah dilaksanakan pertemuan antara managemen perusahaan rumah sakit Radjak Hospital dengan PPNI serta karyawan rumah sakit, terkait penundaan gajih karyawan tersebut. Maka sesuai kesepakatan gajih karyawan akan dibayar penuh paling lambat tanggal 30 Mei 2025,” ucap Bedjo Soeryono kepada Bogorupgrade.com.
Selanjutnya Ia juga menyampaikan, sesuai isi surat kesepakatan bersama, apabila hutang penundaan pembayaran tidak dilunasi pada waktu yang sudah ditentukan, maka akan dilakukan denda 10 persen perbulannya.
“Apabila rumah sakit Radjak Hospital tidak dapat membayarkan gajih karyawan secara penuh 100 persen per April 2025 maka pihak rumah sakit Radjak Hospital akan memberikan pilihan kepada karyawan dalam bentuk tertulis, apakah karyawan memilih untuk menerima atau akan dilakukan PHK dan perusahaan membayar hak-hak karyawan sesuai perundangan yang berlaku,” ungkapnya.
“Bahwa segala hal-hal yang terkait pelaksanaan kesepakatan ini harus disampaikan secara tertulis kepada PPNI sebagai perwakilan karyawan. Sesuai UU No 2 tahun 2024 tentang penyelesaian hubungan industrial pasal 7 agar masing-masing dan atau pihak-pihak untuk segera mendaftarkan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) Bandung untuk dikeluarkan akte pencatatan,” sambungnya.
Sementara Ketua badan bantuan hukum DPP PPNI, Muhamad Siban mengatakan, Hari ini datang ke dinas tenaga kerja untuk mengadukan permasalahan gajih karyawan rumah sakit Radjak Hospital yang belum dibayarkan 100 persen oleh pihak rumah sakit.
“Karena berkaitan dengan upah itukan kewenangan disnaker sehingga kita hari ini membuat kesepakatan dan menindaklanjuti kesepakatan yang dibuat pada waktu 11 Maret 2025 tentang komitmen melakukan pembayaran terhadap karyawan,” kata Muhamad Siban.
Selanjutnya Ia juga berharap kepada pihak rumah sakit Radjak Hospital untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini. Hak-hak karyawan yang sudah 6 bulan belum dibayarkan 100 persen agar segera diselesaikan.
“Harapan saya agar permasalahan ini diselesaikan dengan baik sesuai dengan hak-hak karyawan, jangan sampai berlarut-larut yang nantinya bisa menimbulkan dampak yang kurang baik bagi karyawan,” pungkasnya. (Gus)